Nganjuk

2 Pengedar Narkoba Besar Diringkus Polres Nganjuk, Hukuman Seumur Hidup Menanti

Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
UNGKAP KASUS - Polres Nganjuk merilis ungkap kasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Kasus yang berhasil diungkap perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, penjahat kambuhan, dan peredaran narkoba.  

SURYAMALANG.COM, NGANJUK  - Satreskoba Polres Nganjuk menggulung dua pengedar besar narkoba. 

Tersangka, yakni DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kedua tersangka dibekuk pada Rabu (20/8/2025). 

SS diringkus di sebuah kamar indekos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan DR di kamar indekos di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk

"Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L, alat hisap, dan timbangan digital," katanya, Senin, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka.

Akan tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok. 

Ada seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya. (nen) 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved