Nganjuk
2 Pengedar Narkoba Besar Diringkus Polres Nganjuk, Hukuman Seumur Hidup Menanti
Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Satreskoba Polres Nganjuk menggulung dua pengedar besar narkoba.
Tersangka, yakni DR (26), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan kedua tersangka dibekuk pada Rabu (20/8/2025).
SS diringkus di sebuah kamar indekos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan DR di kamar indekos di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
"Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L, alat hisap, dan timbangan digital," katanya, Senin, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Henri menyebut, pengungkapan kasus narkotika ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
Akan tetapi terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok.
Ada seorang DPO asal Kediri yang diduga kuat menjadi pemasok utama.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tutupnya. (nen)
Modus Penyelundupan Sabu ke Rutan Kelas IIB Nganjuk Gagal, Pelaku Bisa Kabur |
![]() |
---|
Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Kades Dadapan Diincar, Kejari Nganjuk Sidik Intens |
![]() |
---|
Kades di Nganjuk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Ada Pemalsuan Nota dan Stempel |
![]() |
---|
Pemuda Pengedar Sabu Tak Berkutik, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu Seberat 3,69 Gram |
![]() |
---|
Ratusan Warga Nganjuk Ubah Status Agama jadi Penganut Kepercayaan, Memungkinkan Sesuai Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.