Kabar Bojonegoro
Lakukan Sepuluh Kali Pencurian, Pengangguran Diciduk Polisi Di Bojonegoro
Penangkapan pelaku bermula saat melakukan penjambretan sebuah tas dan handphone milik salah satu korban di jalan.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Seorang pria berinisial SB (58), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, diamankan jajaran Polres Bojonegoro, Selasa (13/11/2018). Ini setelah SD diduga sebagai pelaku pencurian dan penjambretan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat melakukan penjambretan sebuah tas dan handphone milik salah satu korbannya, di jalan Dr Sutomo, turut Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Setelah melakukan aksinya, lalu pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korbannya melaporkan kasus tersebut ke Polres.
"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap," ujar Ary Fadli, Sabtu (24/11/2018).
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian.
Setidaknya pelaku telah melakukan sepuluh kali pencurian di tempat yang berbeda, yang lokasinya kebanyakan di dalam kota Bojonegoro.
"Dalam penyidikan pelaku mencuri 10 kali, targetnya wilayah kota," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dalam ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan dua pelaku kejahatan kasus lainnya.