Selebrita

Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ada Unsur Memberatkan

Ahmad Dhani Dituntut Penjara 2 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Ada Unsur Memberatkan

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
TribunBatam.com
Ahmad Dhani 

SURYAMALANG.com - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Sidang beragendakan pembacaan tuntuan dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun kini telah dibacakan setelah sebelumnya sempat tertunda.

Hasilnya, Ahmad Dhani dituntut pidana selama dua tahun penjara.

Baca: Hati-hati dan Selalu Waspada! Kabut Tebal Selimuti Kota Batu

Baca: Nagita Slavina Tak Hadiri Resepsi Pernikahan Baim-Paula, Ternyata Gara-gara Raffi Ahmad

Baca: Live Streaming Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Sore Ini Jam 18.30 WIB di Gelora Bung Tomo

Baca: Mengenal Bunga Mirip Bunga Sakura di Jalanan Surabaya, Ternyata Bibitnya Diambil dari Malang

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan."

"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan, dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul'Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara', Senin (26/11/2018).

Lantas Ahmad Dhani yang sebelumnya ceria, selama mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa terlihat terus menunduk di kursi pesakitan.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Baca: Usai Bobol Brankas Berisi Uang RP 16 Juta di Surabaya, Fahmi Sembunyi di Palembang

Baca: Begini Jawaban Ayu Ting Ting Saat Bilqis Minta Papa Baru Untuk Hadiah Ulang Tahunnya

Baca: Reaksi Hotman Paris saat Dikejar Wanita yang Menangis Untuk Minta Bantuan: Hati Siapa Tak Hancur

Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

Ahmad Dhani dakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Twit itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP".

Baca: Maskuri Pria Asal Brebes Potong Kelaminnya Pakai Golok, Ternyata Ada Bagian Lain yang Ikut Terpotong

Baca: 5 Destinasi Wisata di Jatim yang Ramah Kantong, Ada yang Gratis Lho!

Baca: Musim Depan, Milan Petrovic Ingin Arema FC Datangkan Pemain Berpengalaman 

Baca: Bek Arema FC & Kiper Borneo FC Hanya Jadi Penghangat Bangku Cadangan Timnas di Piala AFF 2018

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Baca: Via Vallen Diturunkan dari Pesawat saat Hendak ke Surabaya, Responnya Malah Bersyukur, Kok Bisa?

Baca: Mata Bengkak Gading Marten & Senyuman Gisella Anastasia Dipertanyakan, Begini Cerita di Baliknya

Baca: 5 Pengakuan Gisella Gugat Cerai Gading Marten, Hak Asuh Anak & Retak Sejak Syuting Susah Sinyal

Baca: Percayakan Keuangan Kepada Hilda Vitria, Kriss Hatta Malah Harus Jual Mobil untuk Bayar Tagihan

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved