Kabar Madiun
Bu Guru 44 Tahun di Madiun Terpikat 'Polisi' 27 Tahun, Rela Serahkan Hal Berharga Berikut Ini
Seorang pria asal Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun bernama Joshua (27) menyaru menjadi anggota Polres Pacitan, dan menipu seorang guru.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Seorang pria asal Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun bernama Joshua (27) menyaru menjadi anggota Polres Pacitan, dan menipu seorang guru berinisial DA (44), warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Berbekal rayuan maut, Joshua yang mengaku sebagai anggota satuan Intel Polres Pacitan ini berhasil memperdaya DA.
Joshua membawa kartu ATM milik korban dan mengurasnya hingga sekitar Rp 84 juta.
Kapolres Madiun AKBP, Ruruh Wicaksono, menuturkan, pertemuan pelaku dengan korban dimulai di sebuah warung kopi.
Pada sekitar April 2016, tersangka sedang minum kopi di warung depan SMK PGRI Mejayan.
Saat itu ada seorang guru yang mengajar di SMK PGRI Mejayan.
Baca: Usai Digerebek Vicky Prasetyo, Angel Lelga Mengaku Masih Trauma, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Baca: Ayu Ting Ting Kaget Lihat Fotonya Dipajang Ivan Gunawan, Langsung Beri Perlakuan Istimewa Ini
Baca: Biasa Hidup Mewah, Nia Ramadhani malah Naik Bajaj Saat Berada di Thailand
Baca: Pengakuan Istri Korban Kecelakaan CRV Sarangan Magetan Soal Mendiang Suami: Dia Orangnya Baik Banget
Kemudian tersangka bertanya kepada guru tersebut, apakah ada guru yang ingin mencari jodoh?
Kemudian guru tersebut memperkenalkan tersangka dengan korban.
Saat itu korban juga sedang mencari jodoh. Pada sore harinya, tersangka datang ke rumah korban untuk menemui orangtua korban.
Kepada orangtua korban, tersangka mengaku bernama Yuda Fajar bekerja sebagai polisi bagian Intel di Polres Pacitan dan menyatakan ingin menikahi DA.
Korban akhrinya merasa yakin dan percaya kepada tersangka. Korban bahkan memberikan kartu ATM BRI miliknya kepada tersangka.
Baca: Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten, Roy Marten Beri 4 Tanggapan
Baca: Zaskia Gotik Buka Suara Soal Pengerebekan Vicky Prasetyo Terhadap Angel Lelga

"Selama April 2016 hingga Juni 2016 tersangka selalu meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Di antaranya untuk berobat, biaya sekolah di Bandung, dan untuk biaya persiapan pernikahan tersangka dan korban," kata Ruruh.
Sesuai dengan print out rekening koran pada April 2016 tersangka mengambil uang pada tabungan korban Rp 20.550.000 pada Mei 2016 total Rp. 44.000.000 dan pada Juni 2016 total Rp 11.698.000.
Selain itu, korban juga memberikan uang tunai Rp 9.000.000. Tersangka juga meminjam laptop korban seharga Rp. 6.000.000.
"Total kerugian korban, sekitar Rp 84 juta," katanya.
Hingga akhirnya, korban merasa curiga terhadap tersangka.
Korban kemudian mencoba mencari tahu siapa tersangka dengan menanyakan kepada tetangga teman korban yang berdinas di bagian Keuangan Polres Pacitan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tidak ada anggota Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar.
Aksi pun terbongkar, korban kemudian melaporkan Joshua ke Polres Madiun. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/11/2018).
Hasil pengembangan penyidikan, lanjut Ruruh, pria bujang itu sebelumnya sudah memperdayai dua perempuan lainnya dengan modus yang sama.
Namun, baru DA dan satu korban lagi yang melapor kepada polisi.
Dua perempuan yang tidak disebutkan identitasnya ini diperas uangnya hingga sekitar Rp 40 juta.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.