Kalimantan Selatan
Ditiduri Ayah Kandung Selama 14 Tahun, Tapi Putri Tidak Hamil, Ternyata Pakai Siasat Ini
Ayah kandung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tega mencabuli putri kandungnya selama 14 tahun. Meskipun ditiduri selama 14 tahun, tapi tidak hamil
SURYAMALANG.COM, BANJARBARU – Ayah kandung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tega mencabuli putri kandungnya selama 14 tahun. Meskipun ditiduri selama 14 tahun, tapi putri kandungnya tidak hamil.
Aksi tercela ini pun dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban.
Sang istri, dengan segenap keberanian, akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ini ke Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Alhasil, usai mendapatkan laporan, Polres Banjarbaru langsung menangkap pelaku yang berinisial R, yang berusia 41 tahun.
Saat diciduk, R bersikap pasrah, tanpa perlawanan.
Perbuatan ayah kandung ini, R, terungkap setelah 14 tahun lamanya.
Terungkapnya perbuatan tercela ini setelah si istri memergoki suaminya saat melakukan aksi tercela terhadap putrinya yang berinisial RW, berusia 18 tahun.
Ironisnya lagi, si ayah melakukan pencabulan terhadap putrinya ketika putrinya masih berusia 4 tahun.
"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja, baru 25 November 2018 ini ibu korban mengetahui dan langsung melapor. Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id , Senin (26/11) di Mapolresta Banjarbaru.
Satreskrim Polres Banjarbaru pun berhasil mengungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.
Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya. Pelaku R mengakui perbuatannya.
Tidak Hamil
Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).
Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini ketika berusia 18 tahun.
Polres Banjarbaru pun memberikan pendampingan hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.
Selama hidup dalam cengkraman ayah kandungnya, RW selama 14 tahun terpenjara dalam ancaman dan paksaan R.
"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Dalam kasus ayah cabuli putrinya selama 14 tahun, Kapolres Banjarbaru mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun, bahkan dengan tegas dia mengatakan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
