selebrita
Pasca Penggerebekan, Angel Lelga Akui Mobilnya Dirusak Orang Tak Dikenal
Angel Lelga kembali alami kejadian tak menyenangkan, baru-baru ini mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Dalam penggerebekan itu Vicky menuduh Angel Lelga berzina dengan seorang pria yang kedapatan berada di dalam kamar bersamanya.
Hal ini berujung dengan aksi saling lapor Vicky dan Angel Lelga.
Dalam aksi penggerebakn itu Vicky Prasetyo tak sendirian, dia ditemani keluarga, kuasa hukum, warga dan wartawan infotaiment.
Rupanya penanyangan aksi penggerebekan tersebut berbuntut panjang.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi yang menayangkan adegan Vicky Prasetyo grebek rumah Angel Lelga pada 19 November 2018 lalu.
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) siang.
Baca: Adik Vicky Prasetyo Buka Suara, Akui Tak Digaji Angel Lelga Setelah Jadi Manager 8 Bulan
Baca: Kabar Angel Lelga Usai Digerebek Vicky Prasetyo, Curhat Soal Fitnah Hingga Keterangan Pihak Polisi
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Adapun keempat stasiun televisi yang dianggap melanggar ketentuan tersebut yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn) dan Trans7 (Selebrita Pagi).
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,"ujar Yuliandre.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.