Kabar Pamekasan
Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Monumen Arek Lancor, Pamekasan
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjajakan dagangannya di area monumen Arek Lancor, Pamekaan, Madura, akan ditertibkan.
Penulis: Muchsin | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menjajakan dagangannya di area monumen Arek Lancor, Pamekaan, Madura, akan ditertibkan. Sebab keberadaan PKL yang sudah lebih dari 10 tahun menempati lokasi itu, dianggap mengganggu keindahan dan kebersihan kota Pamekasan.
Untuk menertibkan mereka (PKL.Red) yang berjualan di lokasi itu siang malam, pemkab akan menerjunkan sejumlah aparat gabungan, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan. Penertiban ini akan dilakukan Senin (3/12/2018).
Sebelum dilakukan penertiban ini, jauh sebelumnya pemkab sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh PKL, baik lewat beberapa kali pertemuan, juga lewat edaran berupa pengumuman.
Terhitung sejak 3 Desember 2018, seluruh PKL di kawasan Arek Lancor dilakukan penertiban berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2008, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Bab III, Pasal 6 Huruf n, dalam kawasan Arek Lancor, kegiatan usaha pada setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu, yakni sejak pukul 16.30 sampai dengan pukul 22.00.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Pamekasan, Misyanto, Minggu (2/12/2018) mengatakan, mereka hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di kawasan Arek Lancor, selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu, itu pun dari sore hari sampai malam hari saja. Sedang untuk siang hari, dilarang.
Menurut Misyanto, dilibatkannnya sejumlah aparat dalam penertiban PKL ini, untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diingkan, seperti munculnya upaya dari mereka melakukan penolakan dan perlawanan di saat ditertibkan. “Mereka sudah berulang kali diberitahu dan diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi itu, namun mereka tetap menggelar dagangannya,” ungkap Misyanto.
Diakui, di antara mereka itu sudah bisa dianggap bukan PKL lagi, karena rombong atau gerobak tempat jualannya dibiarkan di lokasi itu, tidak dibawa pulang atau dipindah ke tempat lain, sehingga merusak tata kota. Karena mereka berjualan setiap hari, dari pagi hingga malam hari. Bahkan sampai di atas pukul 24.00 masih ada yang berjualan.
Ditegaskan, selama Senin hingga Kamis, lokasi Arek Lancor harus bersih dari kegiatan PKL. Dan jika nanti ditemukan PKL yang nekat menggelar dagangannya di hari yang sudah dilarang, maka petugas bertindak tegas menyita lapak dan barang dagangannya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, mengatakan kawasan Arek Lancor, yang merupakan jantung kota Pamekasan, harus bersih dari kegiatan PKL. Namun, pihaknya juga akan memikirkan untuk mereka dengan mencarikan tempat agar PKL tetap berjualan. Sebab aspek perekonomian penting.