Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang

Hasil Skor Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Adalah 1-0, Happy Ending Bajul Ijo

Hingga peluit panjang ditiup wasit, hasil skor 1-0 di laga Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang tidak berubah untuk kemenangan tim Bajul IJo.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didit
Hasil skor Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Hasil skor Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Sabtu (8/12/2018) belum berubah tetap 1-0 hingga akhir babak kedua.

Hasil skor akhir Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang adalah 1-0  dan menjadi kemenangan penutup bagi Bajul Ijo di kandang Liga 1 2018.

Hasil Skor 1-0 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang didapat setelah Fandi Eko Utomo menetak satu gol satu-satunya  di laga ini.

Gol kemenangan Persebaya Surabaya lahir di menit 53 dari lesakan bola Fandi Eko Utomo.

Fandi Eko Utomo mencetak gol memanfaatkan bola muntah Joko Ribowo yang menahan sepakan Rendi Irwan dan mampu merubah skor jadi 1-0 bagi kemenangan Persebaya.

Mengawali babak kedua, kembali Persebaya mengambil inisiatif serangan.

Tampak, lima menit awal Persebaya secara bergelombang menekan jantung pertahanan PSIS Semarang.

Terus secara bergelombang menakan, akhirnya Persebaya bisa merubah skor menjadi 1-0 melalui gol Fandi Eko Utomo menit 53 .

Fandi Utomo berada di posisi yang tepat saat menerima bola liar hasil halauan kiper Joko Ribowo.

Gol bermula dari serangan cepat Irfan Jaya dan melepas umpan tarik dari sisi kiri pertahanan PSIS Semarang.

Bola umpan matang Irfan langsung disambut sepakan keras Rendi, tapi bisa ditahan Joko Ribowo.

Joko Ribowo tak berdaya ketika bola muntah darinya berlanjut dengan sepakan keras mendatar Fandi Eko Utomo .

Skor sementara saat ini 1-0 untuk Persebaya dan pertandingan masih berlangsung.

Di babak kedua sebenarnya banyak peluang didapat tim tuan rumah, khususnya bagi striker David da Silva.

Sempat mendapat peluang emas saat tinggal berhadapan dengan kiper Joko Ribowo, eksekusinya bisa ditahan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved