Selebrita
6 Fakta Pembunuhan Sisca Icun yang Tewas Dibunuh, Dari HP Disembunyikan di Kuburan & Profesi
Inilah 6 Fakta Pembunuhan Sisca Icun yang tewas dibunuh saat berkencan di apartemen, dari HP yang disembunyikan di Kuburan hingga profesinya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - 6 fakta pembunuhan Sisca Icun, wanita yang tewas dibunuh pria pemuas nafsu yang dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta jika bersedia menemani korban terungkap.
Beberapa fakta terkait pembunuhan Sisca Icun Sulastri satu persatu mulai diketahui usai pelaku pembunuhan Sisca Icun telah tertangkap.
Kini beberapa fakta pembunuhan Sisca Icun pun diketahui dari penyebab korban dibunuh hingga pelaku menyembunyikan HP atau ponsel korban di kuburan.
Dilansir dari Warta Kota, jenazah Sisca Icun ditemukan dalam keadaan tanpa busana di unit 19 A Tower A, Apartemen Kebagusan City di Jalan Baung Raya Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta.
Jenazah Sisca Icun ditemukan pada Selasa (18/12/2018) setelah sempat dikabarkan hilang sebelumnya.
• Kisah Rencana Pembunuhan Suzzanna Terungkap, Pelakunya Bukan Clift Sangra, Ternyata Ini Oknumnya
• Ramalan Mbah Mijan Soal Lamaran Syahrini & Reino Barack Terbantah, Sosok Ini Sebut Cuma Cinta Sesaat
• Alasan Mulan Jameela Tak Berani Hamil Lagi, Ternyata Ada Larangan: Ahmad Dhani: Saya Dua Anak Cukup

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah berhasil menangkap pelaku pembunuh Sisca Icun pada Kamis (20/12/2018).
Dilansir dari Tribunnews.com artikel berjudul 'Mulai dari Janji Ketemuan Hingga Jejak CCTV, Berikut 7 Fakta Kasus Pembunuhan Sisca Icun' tayang Jumat, (21/12/2018).
'Alhamdulillah baru kita tangkap pelakunya' kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar di Jakarta.
Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus pembunuhan Sisca Icun yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
1. Korban bekerja sebagai penjual obat herbal
Diberitakan Warta Kota, Sisca Icun ternyata bekerja sebagai penjual obat herbal.
Korban melakukan bisnis penjualan tersebut secara online lewat media sosial.
Rekaman CCTV menangkap gambar seorang pria keluar dari kamar korban
Polisi menemukan petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria keluar dari kamar korban.
Dari hasil rekaman CCTV pada Minggu (16/12/2018) itu diketahui jika Sisca tampak menjemput seorang pria.
Kemudian keduanya berjalan dan masuk ke kamar Sisca.
45 menit kemudian, pria tersebut keluar sendiri dan mengunci pintu kamar tersebut.
Pria itu juga membawa serta kunci kamar apartemen Sisca.
2. Polisi kumpulkan sejumlah barang bukti
Hingga kini, Polisi sudah berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sprei dan sebagainya.
"Ada beberapa barang yang kami sita, seperti sprei dan sebagainya, karena meninggalnya di atas springbed" jelas Indra.
Namun, Polisi mengaku belum bisa menemukan benda tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Selain itu, Polisi juga menarik bukti dari keterangan para saksi dan CCTV.
3. Janjian bertemu lewat aplikasi chatting
Berdasarkan pengakuan awal pelaku, pelaku dan korban janjian untuk kencan di tempat dan lokasi kejadian melalui aplikasi chatting pada Minggu (16/12/2018).
Korban sejak pagi menghubungi pelaku melalui aplikasi chatting untuk meminta pelaku menemani korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp 2 juta.
4. Sempat terjadi perkelahian
Sesampainya di kamar, pelaku menagih janji korban untuk memberikan uang di muka, namun korban tidak mau dan sempat mengancam pelaku akan melapor ke istri korban.
Keduanya pun berdebat hingga akhirnya korban menjambak pelaku dan perkelahian tak seimbang pun terjadi.
Pelaku mengambil pisau di dekat meja televisi dan mengancam korban, namun korban sempat melawan dan keduanya saling berebut pisau hingga baju korban lepas.
Pelaku kemudian mulai melakukan aksi pembunuhan secara keji.
5. Pelaku menyembunyikan HP korban di Kuburan

Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet korban, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku.
Sedangkan handphone korban disembunyikan di kuburan Poncol, Cilandak.
"Jaket pelaku, dompet korban, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban di Kali Tempe dekat sekolah JIS.
Handphone disembunyikan di kuburan Poncol dan perhiasan korban dijual di Pasar Mede Fatmawati," ungkap Kompol Andi.
6. Pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan
Pelaku yang bernama Hidayat itu diketahui bekerja sebagai seorang petugas kebersihan atau cleaning service.
Hal ini disampaikan oleh Kompol Andi Sinjaya pada Kamis (20/12/2018).
Kronologi pembunuhan Sisca Icun
Dua hari berlalu setelah penemuan mayat Sisca, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan.
Pelalu berhasil diamankan seorang diri di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku berinisial HD, ditangkap beberapa jam yang lalu di kawasan Cilandak," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (20/12/2018).
Dikutip dari Warta Kota, dalam pengakuan awalnya, pelaku bernama Hidayat (23) mengaku sebagai seorang gigolo yang dijanjikan akan dibayar Rp 2 juta jika bersedia menemani korban.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat ketika mendapat laporan temuan mayat dengan kondisi tanpa busana di Apartemen Kebagusan City pada Selasa (18/12/2018) petang.
Olah TKP kemudian dilakukan.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV. Tak lama polisi berhasil mengenali ciri-ciri terduga pelaku.
Pengejaran pun dilakukan.
Polisi menerjunkan tim lengkap di bawah komando langsung dari Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya, Kanit Resmob Akp Wibisono, Kanit Krimum Akp Egidio dan Ipda Rio Adhikara beserta Tim Opsnal Unit Resmob dan Krimum.
Pada Kamis (20/12/2018), keberadaan pelaku berhasil dilacak.
Polisi pun menyergap pelaku di kediamannya di Jalan Poncol RT01, RW07, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku bernama Hidayat dan bekerja sebagai cleaning service. Kami tangkap dia di kediamannya," kata Kompol Andi Sinjaya, Kamis (20/12/2018).
Kompol Andi Sinjaya menjelaskan kronologi peristiwa itu berdasarkan pengakuan awal pelaku.
Pada hari Minggu (16/12/2018) pelaku dan korban janjian untuk kencan di tempat dan lokasi kejadian melalui aplikasi percakapan.
"Korban sejak pagi hari menghubungi pelaku melalui aplikasi tersebut dan meminta pelaku untuk menemani korban dan menjanjikan uang Rp 2.000.000," kata Kompol Andi Sinjaya.
Sekitar pukul 17.30, pelaku tiba di apartemen dan menunggu korban untuk menjemput pelaku di kolam renang. Tak lama kemudian, korban menjemput pelaku dan kemudian naik bersama ke kamar korban.

Sesampainya di kamar, korban berganti baju transparan.
Pelaku kemudian menagih janji korban untuk memberikan uang di muka, namun korban tidak mau dan meminta pelaku untuk menemani korban dahulu dan korban mengancam pelaku akan diadukan ke istri korban.
Korban dan pelaku kemudian berdebat.
Korban menjambak pelaku, kemudian keduanya berkelahi.
Perkelahian tak seimbang pun terjadi.
Pelaku mengambil pisau di dekat meja televisi untuk mengancam korban.
Namun, tampaknya korban tak gentar.
Korban dan pelaku terlibat perkelahian, berebut pisau hingga baju korban lepas.
Korban kemudian ditusuk di ulu hati, kemudian di pinggang kanan korban ditusuk sebanyak dua kali.
Dalam kondisi terluka parah, korban masih melawan dan berteriak.
Pelaku yang mulai panik mendekap korban dan menutup mulut korban dengan tangan.
Karena masih melawan, pelaku menusuk nadi lengan kiri korban
"Setelah korban tak berdaya kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa dompet korban, dua handphone korban, dan pisau," kata Kompol Andi Sinjaya menambahkan.
Dalam arah perjalanan pulang, pelaku membuang dompet, pisau, jaket pelaku, dan kaos pelaku.
Sementara, handphone korban disembunyikan di kuburan Poncol, Cilandak.
"Jaket pelaku, dompet korban, pisau yang digunakan pelaku membunuh korban di Kali Tempe dekat sekolah JIS. Handphone disembunyikan di kuburan Poncol dan perhiasan korban dijual di Pasar Mede Fatmawati," kata Kompol Andi Sinjaya.
Pelaku telah digiring ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari kronologi yang disampaikan, pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.