Kabar Surabaya

Jenazah dr Bagoes Tak Dikuburkan, Begini Wasiatnya Menurut Istri, Fany Setyawati

Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Editor: yuli
Pradhitya Fauzi
Fany Setyawati, istri mendiang dr Bagoes Soetjipto saat bersama sanak saudara dan sejumlah rekannya di ruang transit jenazah 4 Adijasa Surabaya, Kamis (20/12/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (20/12/2018) kemarin, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim.

Sampai Jumat (21/12/2018) ini, rupanya jenazah dr Bagoes masih disemayamkan di rumah duka Adijasa, Surabaya, Jatim.

Istri mendiang dr Bagoes, Fany Setyawati, menyatakan, rencananya pemakaman jenazah dokter spesialis jantung alumni Unair itu di sebelah makam sang Oma-nya (nenek) yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembang Kuning, Surabaya pada Sabtu (22/12/2018).

Namun, rencana itu batal.

Mengapa demikian?

Fany mengatakan, pemakaman yang ternyata telah dipersiapkan untuk besok dan dibatalkan itu bukan tanpa sebab.

Melainkan, sesuai dengan isi dari surat wasiat yang diterima pihak keluarganya dari dr Bagoes yang meminta jenazahnya untuk dikremasi.

Rencana kremasi jenazah dr Bagoes ini disampaikan oleh sang istri, Fany Setyawati.

"Sesuai dengan wasiatnya, beliau (dr Bagoes) ingin dikremasi saja, jadi besok tidak dimakamkan," beber Fany kepada awak media, Jum'at (21/12/2018).

Fany menambahkan, ia tak mengetahui persis alasan suaminya ingin dikremasi dibanding dimakamkan di samping jenazah omanya.

Kendati demikian, Fany menjelaskan bila hal tersebut telah diketahui seluruh pihak keluarganya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dr Bagoes ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh seorang penjaga sel tahanan di kamar selnya yang berada di dalam di Lapas Porong, Sidoarjo, pada Kamis (20/12/2018) pagi kemarin sekitar pukul 06.15 WIB.

Saat didalami, polisi menyebutkan bila hasil visum menyatakan kematian dr Bagoes dikarenakan sakit jantung yang dideritanya dan diperkuat dengan ditemukannya beragam jenis obat untik penyakit jantung di dalam sel tahanannya.

Jauh sebelum ditahan, nama dr Bagoes sendiri fenomenal di Jatim sekitar tahun 2010 dikarenakan dirinya disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang bisa membuka tabir korupsi berjamaah terhadap dugaan kasus korupsi P2SEM di Jatim.

Kemudian, dr Bagoes resmi dinyatakan sebagai terpidana kasus dana hibah P2SEM usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.

Selanjutnya, dr Bagoes buron hingga ke negeri jiran, Malaysia dan ditangkap di negara pelariannya sekitar bulan Desember 2017 kemarin.

Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani hukuman pidana penjara di Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Dana hibah P2SEM sendiri merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang nilainya lebih dari Rp 200 miliar pada 2008 lalu.

Ketika itu, ratusan Pokmas seluruh Jatim telah menerima dengan rekomendasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengendus peruntukan dana hibah P2SEM tak sesuai.

Pada tahun 2009, Kejati Jatim mengusut kasus itu, ada puluhan penerima dana hibah juga dipidana, salah satunya adaag Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid.

Lantaran buron, dr Bagoes disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dan divonis bersalah, selanjutnya menjalani masa hukuman pidananya di Lapas Porong sampai nafas terakhirnya.

Kasus tersebut inilai khalayak belum tuntas dikarenakan banyak pihak yang terlibat dan belum tersentuh hukum.

Sayang, sampai dr Bagoes tertangkap, tak jua ada kemajuan yang berarti terkait dengan kasus itu. tribun jatim/praditya fauzi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved