Selebrita
Mendadak Sadar, Angel Lelga Langsung Istighfar Kenapa Mau Dinikahi Vicky Prasetyo: Apa yang Terjadi
Mendadak Sadar, Angel Lelga langsung istighfar kenapa mau dinikahi Vicky Prasetyo, sebut alasan sebenarnya selama ini tak pernah hadir di sidang cerai
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Fiki Alman sendiri merupakan artis pendatang baru yang biasa bermain dalam FTV dan sinetron kolosal.
Kini setelah kasus tersebut, pihak Angel Lelga dan pihak Vicky Prasetyo melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) lalu.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengungkapkan Angel Lelga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, Pihak Vicky Prasetyo juga menunjukkan surat dari kepolisian yang menunjukkan Angel Lelga adalah tersangka.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk berdiskusi mengenai surat dari kepolisian yang menunjukkan Angel Lelga dikatakan sebagai tersangka.
"Iya, tadi sedikit kami sampaikan saat gelar perkara kuasa hukumnya Vicky Prasetyo mempermasalahkan SPDP yang dia terima," ungkap kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman Adi Peri, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Terdapat kekeliruan yang terjadi di antara lembar pertama dan lembar kedua surat dari kepolisian, yang menyebabkan Vicky Prasetyo gembar-gembor menyebut Angel Lelga sebagai tersangka.

"SPDP yang dia terima per tanggal November ya ada dua lembar. Lembar pertama itu memang tertulis tersangka, di lembar kedua tembusan untuk Bu Angel dan Fiki Alman itu tertulis terlapor, jadi ada dua status," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Sedangkan surat dari kepolisian yang ditujukan kepada pihak Angel Lelga, lembar pertama dan keduanya konsisten tidak menyebutkan Angel Lelga tersangka.
"SPDP yang kami terima bahwa lembar pertama dan kedua, dua-duanya terlapor," ungkap I Nyoman Adi Peri.
Lagipula, perkembangan proses hukum baru sampai gelar perkara dan dilangsungkan baru kemarin, Rabu (19/12/2018).
Karena proses penetapan status tersangka harus melalui prosedur.
"Sekali lagi kami sampaikan kenapa dia (pihak Vicky Prasetyo) bisa menentukan sebagai tersangka, gelar perkaranya aja baru. Harusnya gelar perkara dulu baru penentuan status, apakah memenuhi unsur atau tidak," ungkap I Nyoman Adi Peri.