Kabar Bojonegoro
Polisi Bojonegoro dan Pemuka Agama Musnahkan 2401 Liter Minuman Keras
#BOJONEGORO - Petugas telah mengamankan 2401 liter miras. Rinciannya, miras jenis arak ada sebanyak 1607 liter dan toak 794 liter.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Kepolisian Polres Bojonegoro menyita ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi cipta kondisi selama beberapa pekan terakhir.
Tak hanya itu, dua orang juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penjual minuman yang membahayakan nyawa tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas telah mengamankan 2401 liter miras.
Rinciannya, miras jenis arak ada sebanyak 1607 liter dan toak 794 liter.
Miras tersebut selanjutnya dimusnahkan dipecah botolnya, lalu dibuang pada drum yang sudah disediakan, dengan melibatkan tokoh agama, perwakilan Kodim, dan beberapa perwakilan instansi lainnya.
"Ribuan liter miras kita musnahkan, kita ajak pemuka agama juga," Ujar Ary Fadli kepada wartawan saat ungkap kasus di kawasan Alun-alun setempat, Jumat (21/12/2018).
Dia menjelaskan, selain memusnahkan miras, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Sebab, menurut pria berpangkat dua melati di pundak itu, miras arak sangat membahayakan bagi peminumnya. Sehingga tidak main-main dalam penegakan hukumnya.
Petugas menahan Kasiyadi (58), warga Desa Teratai, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, dan Kasminah (53), warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban.
"Dua orang ini sebagai penjual, sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum," Pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bisa dikenakan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup.