Kabar Bojonegoro
Mulai Januari 2019, Pelanggar Lalu Lintas Di Bojonegoro Bisa Disanksi Cabut SIM
Adapun batas pelanggaran jika pemilik SIM sudah mencapai 18 poin, dengan bermacam pelanggaran yang dilakukan.
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Satlantas Polres Bojonegoro tidak main-main dalam upaya menindak pelanggar lalu lintas. Bahkan, ada sanksi tegas berupa pencabutan SIM bagi pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda empat atau lebih.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan pencabutan SIM bagi pemilik yang sudah melampaui batas pelanggaran lalu lintas.
Adapun batas pelanggaran jika pemilik SIM sudah mencapai 18 poin, dengan bermacam pelanggaran yang dilakukan.
"Saat ini sudah diakumulasi poinnya, Januari akan berlaku untuk diterapkan pencabutan SIM tetap pelanggar lalin," kata Aristanto, Rabu (26/12/2018).
Dia menjelaskan, penerapan poin tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran ringan seperti administrasi tidak bisa menunjukkan SIM, STNK yaitu 1 poin. Sedangkan untuk parkir ngawur yang menyebabkan kemacetan mendapat 3 poin. Kemudian, melanggar marka, lampu merah yang bisa menyebabkan kecelakaan mendapat 5 poin.
"Ketentuan poinnya ada pada akumulasi, jika sudah mencapai 18 poin maka SIM pengendara akan dicabut tetap, pelanggar harus buat ulang jika ingin punya SIM kembali," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Aristanto, yang berlaku saat ini adalah pencabutan SIM sementara dengan nilai 12 poin.
Dengan nilai tersebut, pengendara maupun pengemudi harus melakukan ujian ulang, jika tidak lolos maka SIM tidak diberikan.
"Dan mulai Januari nanti sudah tidak ada pencabutan SIM sementara, langsung dikenakan sanksi cabut SIM tetap dan pengendara harus mencari SIM baru. Dan itu merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan aplikasi Traffic Atitude Record (TAR)," tutur Aristanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kasatlantas-polres-bojonegoro-tunjukkan-aplikasi-tar.jpg)