Selebrita

7 Fakta Steve Emmanuel Tertangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal

Inilah 7 Fakta Steve Emmanuel tertangkap karena Narkoba, dari terancam hukuman mati hingga ngaku menyesal, narkotika melimpah di apartemennya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
TribunJabar.com
7 Fakta Steve Emmanuel Tertangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal 

SURYAMALANG.COM - 7 fakta Steve Emmanuel tetangkap karena dugaan kepemilikan Narkoba telah terungkap usai gelar perkara hari ini dengan Kepolisian Kamis, (27/12/2018).

Dari fakta dalam gelar perkara terkait penangkapan Steve Emmanuel tersebut, terungkap bahwa ia kedapatan membawa narkotika jenis kokain hydrochloride. 

Selain itu, selama gelar acara Steve Emmanuel juga mengaku menyesal atas perbuatannya terkait kasus penyelundupan narkotika yang tengah menjeratnya. 

Penangkapan Steve Emmanuel bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

Ariel Noah Gugup Dijodohkan dengan Gadis Cantik Peserta Audisi, Maia Estianty: Bang Ariel Jomblo Loh

Dewi Perssik Sudah Mau Punya Anak dengan Angga Wijaya, Ungkap Rahasia Ranjang dengan Gaya Spesial

Respon Andi Soraya Soal Steve Emmanuel, Mantan Suaminya yang Terciduk Kasus Narkoba, Ini Komentarnya

7 Fakta Steve Emmanuel Tetangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal
7 Fakta Steve Emmanuel Tetangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal ((WK/ISTIMEWA))

Setelahnya, polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Potret Yuni Shara & Mantan Suaminya Lalu Berkebaya Bali, Ucap Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan

Nagita Slavina Menyuruh 3 ART-nya Diet Cepat Tanpa Olah Raga, Setelah Seminggu Hasilnya Bikin Girang

Kesaksian Warga Korban Tsunami Banten, Lihat Tingkah Aneh Buaya di Pantai 30 Menit Sebelum Tsunami

Lalu apa saja fakta-fakta terkait penangkapan Steve Emmanuel usai gelar perkara dengan polisi?. 

Berikut rangkuman Suryamalang.com yang dilansir dari Grid.Id, Kamis, (27/12/2018).

1. Steve Emmanuel tertunduk lesu 

Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanuel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono lengkap dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Saat Steve Emmanuel digiring ke hadapan awak media, dirinya terus menunduk dengan tangan yang sudah terborgol dan masker hijau yang menutupi wajahnya.

Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan nomor 22 dan celana pendek berwarna biru dongker selutut serta sendal jepit biru, dirinya diam seribu bahasa saat disapa oleh awak media.

Saat Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pun dirinya terus menunduk dan mengangguk dan sesekali berbisik pada tim penyidik yang berada di sebelahnya.

Aura Kasih Diduga Menikah dengan Pria Bule Asal Brasil, Ini 5 Fakta Soal Calon Suaminya

Putri Sulung Aa Jimmy Ditemukan, Suasana Haru Warnai Pemakaman Radea Putri Anindyta

17 Pasangan Belum Nikah Kepergok Berduaan di Kamar di Malang, Ya Ampun! Ada yang Masih Usia Pelajar

2. Barang bukti yang ditemukan polisi

Barang bukti yang diamankan pihak Mapolres Jakarta Barat saat mengamankan artis Steve Emmanuel.
Barang bukti yang diamankan pihak Mapolres Jakarta Barat saat mengamankan artis Steve Emmanuel. (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved