Selebrita
7 Fakta Steve Emmanuel Tertangkap Karena Narkoba, Dari Terancam Hukuman Mati Hingga Ngaku Menyesal
Inilah 7 Fakta Steve Emmanuel tertangkap karena Narkoba, dari terancam hukuman mati hingga ngaku menyesal, narkotika melimpah di apartemennya
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - 7 fakta Steve Emmanuel tetangkap karena dugaan kepemilikan Narkoba telah terungkap usai gelar perkara hari ini dengan Kepolisian Kamis, (27/12/2018).
Dari fakta dalam gelar perkara terkait penangkapan Steve Emmanuel tersebut, terungkap bahwa ia kedapatan membawa narkotika jenis kokain hydrochloride.
Selain itu, selama gelar acara Steve Emmanuel juga mengaku menyesal atas perbuatannya terkait kasus penyelundupan narkotika yang tengah menjeratnya.
Penangkapan Steve Emmanuel bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawanya dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
• Ariel Noah Gugup Dijodohkan dengan Gadis Cantik Peserta Audisi, Maia Estianty: Bang Ariel Jomblo Loh
• Dewi Perssik Sudah Mau Punya Anak dengan Angga Wijaya, Ungkap Rahasia Ranjang dengan Gaya Spesial
• Respon Andi Soraya Soal Steve Emmanuel, Mantan Suaminya yang Terciduk Kasus Narkoba, Ini Komentarnya

Setelahnya, polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
• Potret Yuni Shara & Mantan Suaminya Lalu Berkebaya Bali, Ucap Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan
• Nagita Slavina Menyuruh 3 ART-nya Diet Cepat Tanpa Olah Raga, Setelah Seminggu Hasilnya Bikin Girang
• Kesaksian Warga Korban Tsunami Banten, Lihat Tingkah Aneh Buaya di Pantai 30 Menit Sebelum Tsunami
Lalu apa saja fakta-fakta terkait penangkapan Steve Emmanuel usai gelar perkara dengan polisi?.
Berikut rangkuman Suryamalang.com yang dilansir dari Grid.Id, Kamis, (27/12/2018).
1. Steve Emmanuel tertunduk lesu

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono lengkap dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat Steve Emmanuel digiring ke hadapan awak media, dirinya terus menunduk dengan tangan yang sudah terborgol dan masker hijau yang menutupi wajahnya.
Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan nomor 22 dan celana pendek berwarna biru dongker selutut serta sendal jepit biru, dirinya diam seribu bahasa saat disapa oleh awak media.
Saat Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pun dirinya terus menunduk dan mengangguk dan sesekali berbisik pada tim penyidik yang berada di sebelahnya.
• Aura Kasih Diduga Menikah dengan Pria Bule Asal Brasil, Ini 5 Fakta Soal Calon Suaminya
• Putri Sulung Aa Jimmy Ditemukan, Suasana Haru Warnai Pemakaman Radea Putri Anindyta
• 17 Pasangan Belum Nikah Kepergok Berduaan di Kamar di Malang, Ya Ampun! Ada yang Masih Usia Pelajar
2. Barang bukti yang ditemukan polisi

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediaman Steve Emmanuel, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanuel untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotikajenis kokain bernama Bullet.
"Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Tak hanya itu, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan Steve Emmanuel positif sebagai pengguna.
3. Kokain berlimpah di apartemen Steve Emmanuel

Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat (21/12/2018) lalu sekira pukul 22.00 WIB di apartemen miliknya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, saat membawa alat hisap berupa Bullet di kantong celananya.
Sehingga pihak kepolisian langsung menggeledah apartemen Steve Emmanuel hari itu juga, dan menemukan narkotika jenis kokain yang berlimpah di kediamannya itu.
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar (polisi menemukan) barbuk kokain, yang disimpan dalam toples," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa kokain jenis hydrochloride dengan berat bruto atau berat kotor 92.04 gram di dalam sebuah toples yang berhasil ia bawa dari Belanda
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi yang juga berada di lokasi lantas menambahkan narkotika jenis tersebut bisa dikatakan berlimpah saat ditemukan.
Pihaknya pun akan terus mendalami kasus narkotika yang bisa diselundupkan dari luar negeri tersebut.
"100 gram barbuk, banyak untuk kokain. Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan," tutur Kombes Hengky.
4. Narkotika dari Belanda
Steve Emmanuel ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari seseorang yang tak ingin disebutkan namanya.
Pada 11 September 2018 lalu, Steve Emmanuel terlihat membawa barang mencurigakan setelah kepulangannya dari Belanda.
"Saya ingin menyampaikan ada seseorang inisial S, telah melakukan tindak pidana memasukan narkotika ke Indonesia dan menggunakan narkotika."
"Berawal dari informasi masyarakat, ada yang masukan barang dilarang pemerintah Indonesia masuk ke Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Tak hanya itu, Kapolres metro Jakarta Barat Hengky Haryadi juga membenarkan hal tersebut dan setelah mendapatian informasi itu pihaknya langsung menjalankan survey sejak September 2018 lalu.
"Kita sudah melakukan survey sejak September. Kita cek alat bukti dengan tersangka, yang bersangkutan membawa barang ini dari Belanda. Tanggal 11, kita pastikan saat itu membawa barang, kita tangkap beberapa hari lalu," katanya
5. Alasan Steve selundupkan narkotika dari Belanda
Pihak kepolisian menyebutkan alasan Steve Emmanuel menyelundupkan dan membawa kokain jenis hydrochloride dari Belanda saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Pihaknya mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.
Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.
Sehingga mantan teman hidup Andi Soraya ini nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.
"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat.
Memang kualitas tersebut juga sudah diuji coba di laboratorium, dengan hasil kokain Belanda jenis hydrochloride memiliki kualitas baik karena murni tanpa ada campuran.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik (Bidnarkobafor), Kombes Pol Sodiq Pratomo.
"Hasil lab, kokain jenis hydrochloride yang memang bagus dan murni tanpa campuran (ada di Belanda). Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan."
"Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," jelas Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Meski demikian, pihak polisian mengimbau agar masyarakat tak kembali terjerumus ke dalam lingkaran barang haram tersebut karena memiliki efek mengerikan.
"Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, ke depan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," tambah Sodiq.
6. Terancam hukuman mati
Argo Yuwono juga menyampaikan Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
7. Ngaku Menyesal
Setelah selesai dilakukan gelar perkara, akhirnya Steve Emmanuel mengutarakan perasaannya usai ditangkap terkait kasus penyelundupan narkotika.
Ia ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) malam.
Saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti kurang lebih 100 gram kokain jenis hydrochloride, alat hisap bernama Bullet yang ditemukan di saku celananya, dan botol kaca tempatnya menaruh kokain.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," ucap Steve Emmanuel tanpa membuka masker wajah yang menutupi mukanya, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Sambil tertunduk, Steve juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang menjerumuskan dirinya sendiri ini.
"Tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil tertunduk lesu.