Kabar Jombang
Angka Kekerasan Seksual di Jombang Naik, Korban Kerap Kehilangan Pekerjaan dan Pendidikan
Angka kekerasan terhadap perempuan di Jombang terus meningkat setiap tahunnya. Jika pada 2017 tercatat 62 kasus (43 kekerasan seksual...
Penulis: Sutono | Editor: yuli
Fakta lain yang menarik, menurut Palupi, tingginya tingkat pendidikan seseorang ternyata tak selalu menjadi patokan seorang laki-laki tidak menjadi pelaku kekerasan seksual perempuan.
"Ini dibuktikan adanya lima pelaku kekerasan perempuan yang justru berada pada institusi pendidikan, dengan 4 diantaranya pelaku kekerasan seksual. Fakta lainnya, muncul 4 pelaku kekerasan terhadap perempuan yang latar belakang pekerjaan justru polisi," imbuh Palupi.
Yang juga menarik, relasi antara korban dan pelaku. Dari seluruh kasus kekerasan seksual, terdapat 14 pelaku adalah pendidik atau gurunya. Kemudian tetangga (11), paman (2), kakak ipar (1), ayah kandung (2), sepupu (1), pacfar (10) dan teman (3).
"Hal ini harus menjadi sorotan bersama, karena orang-orang terdekat yang seharusnya bisa menjadi tempat berbagi, justru menjadi pelaku kekerasan," cetus Palupi.
Lebih ironis lagi, sambungnya, dalam berbagai ranah, perempuan kerap mendapat posisi tidak aman. Ini dibuktikan dengan munculnya angka kekerasan seksual di ranah publik (48 kasus) dan di ranah domestik (5).
Demikian kompleks persoalan kekerasan terhadap perempuan dan akan di Jombang, namun menurut Palupi, belum diimbangi penanganan berperspektif korban.
Misalnya, sambung Palupi, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kerapkali korban harus kehilangan hak meneruskan pendidikan pascakasus yang dialami. Perempuan korban yang dewasa kerap kehilangan pekerjaan pasca kasus yang mmenimpanya.
"Justru pelaku yang hak pendidikannya lebih terjamin, karena ada upaya pemerintah jemput bola ke lapas. Selain itu pemerintah juga membuka program pendidikan kejar paket bagi anak yang berhadapan dengan hukum," sergah perempuan berjilbab ini.
Itu sebabnya, WCC menyodorkan rekomendasi. Pertama, memprioritaskan korban kekerasan seksual mendapat akses pendidikan formal maupun nonformal. Khusunya fasilitas gratis pendidikan luar sekolah bagi korban yang putus sekolah akibat kekerasan yang dialami.
Kedua, membentuk dan mendukung program pemulihan korban kekerasan secara berkelanjutan melalui 'healling trauma' berkelanjutan maupun program pemb erdayaan lainnya.
"Dan ketiga, mendesak DPRD Jombang mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," tandas Palupi.