News
Bolt Resmi Tutup Layanannya Hari ini, Begini Nasib Para Pelanggannya
Pemerintan Resmi Tutup Layanan Bolt Hari ini, Bagaimana Nasib Para Pelanggannya? Simak berikut ini...
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux ( Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.
Penutupan frekuensi dilakukan karena karena ketiganya tidak mampu memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi kepada negara.
Atas keputusan ini, Kominfo pun meminta kepada PT Internux dan PT First Media untuk segera memproses pengembalian hak pelanggan yang masih ada.
"Kami minta secepatnya, kami akan berkoordinasi untuk menyiapkan gerai atau sebagainya untuk mempermudah pengembalian hak pengguna(pelanggan)", jelas Ismail, Dirjen SDPPI dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
• Hotel Mercure Surabaya Siapkan Hadiah Motor hingga Tiket Liburan ke Singapura
• Bambang Suryo : Saya Lakukan Itu untuk Membongkar Pengaturan (Match Fixing)
• Bursa Transfer Liga 1 2019 - Daftar Pemain yang Terikat Kontrak dengan Persela, Ada Saddil Ramdani
• Ramalan Cuaca Kota Malang & Sekitarnya, Sabtu 29 Desember 2018 - Hujan Lokal di Siang Hari
Ismail menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan detail informasi terkait skenario dan tata cara pengembalian hak pelanggan Bolt.
Ia berharap proses ini bisa segera terselesaikan maksimal satu bulan.
Ia pun meminta operator untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak lain jika masih ada.
"Lebih cepat lebih baik. Pelanggan yang masih punya hak diharapkan untuk melakukan klaim sesuai prosedur yang diberlakukan kedua perusahaan tersebut", imbuh Ismail.
Terhitung sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang PT Internux dan PT First Media untuk menambah pelanggan baru, dan meminta untuk menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
Hal tersebut dilakukan untuk mempemudah pantauan kondisi pengguna kedua perusahaan.
Dari pantauan Kominfo, per 20 November terdapat 10.169 pelanggan aktif Bolt dengan nilai kuota data di atas Rp 100.000 dari kedua operator.
• Perbandingan Vonis Larangan Beraktivitas Sepak Bola Seumur Hidup bagi BS Tahun 2015 & 2018
• Mengenal Sosok Mbah Putih, Tokoh Sepak Bola Indonesia yang Ditangkap Satgas karena Match Fixing
• Ramalan Capricorn Sabtu 29 Desember 2018, Lihat Juga Sagitarius, Scorpio dan Lainnya
• Paula Verhoeven Pamer Adegan Mesra dengan Baim Wong di Atas Ranjang, saat Liburan di Roma
Kemudian pada 25 Desember, jumlah pelanggan menurun drastis dengan jumlah 5.056 pelanggan yang memiliki data di atas Rp 100.000.
Kominfo menegaskan akan terus memantau proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan.
Respons Bolt
Secara terpisah, Direktur Utama Internux, Dicky Moechtar menyampaikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Secara konkrit, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.
• Identitas Pengemudi dan Kronologi Kecelakaan Viral di Simpang Darmo-Polisi Istimewa, Surabaya
• Modal 10 Ribu, Duda di Blitar Ajak Gadis 21 Tahun Masuk Kamar Mandi saat Senja, Keluar Nyaris Bugil
• Fakta-fakta Meninggalnya Jurnalis Metro Tv Rifai Pamone, Artis Ini Turut Ucapkan Belasungkawa
• Rayakan Ultah Bilqis, Ayu Ting Ting Sampaikan Pesan Haru kepada Buah Hatinya
Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.
Untuk informasi selengkapnya bisa dicek melalui situs resmi Firstmedia di tautan berikut ini.
Sebelumnya diberitakan, izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE atas nama PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk dicabut oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (19/11/2018).
Hal ini dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut belum juga membayar tunggakan dan denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz, hingga masa tenggat yang sudah ditentukan.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidka melakukan pelunasan hutang BHP," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dilansir dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini', Senin (19/11/2018).
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses Surat Keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
• Kemesraan Syahrini dengan Reino Barack Bikin Luna Maya Tak Segan-segan Lakukan Hal Ini
• Nisan Makam Bani Seventeen Hilang Dicuri Orang Tak Dikenal, Joddie Rose: Mohon Dikembalikan
• Santer Kabar Aura Kasih Menikah dengan Bule Brasil, Seorang Penghulu Beberkan Fakta Sebenarnya
• Ifan Seventeen Terhempas ke Laut Selama 2 Jam Saat Tsunami Banten, Ini Para Penyelamat Dirinya
"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," tandasnya.
Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.
PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan oleh Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.