Malang Raya

Kisah Nelayan Filipina yang Tinggal di Perairan Indonesia Selama 4 Tahun dan Ditangkap di Malang

Nelayan Fipilina bernama Nomer telah berada di Indonesia selama empat tahun. Dia ditangkap saat berada di Malang.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga melakukan upaya pro-justitia kepada nelayan asal Filipina bernama Nomer.

Nomer diketahui tidak memiliki izin tinggal dan masuk melalui jalur gelap.

Modal 10 Ribu, Duda di Blitar Ajak Gadis 21 Tahun Masuk Kamar Mandi saat Senja, Keluar Nyaris Bugil

“Kasus ini sudah masuk pengadilan, dan tinggal menunggu vonis,” tutur Eko Julianto, Kepala Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (27/12/2018)..

Menurutnya, awalnya nelayan asing tersebut berlayar dari perairan Filipina menuju Kepulauan Riau.

Kemudian nelayan itu melanjutkan ke Kupang sehingga menetap di Sendang Biru, Kabupaten Malang.

Tim Gabungan Temukan Minuman Kedaluwarsa di Swalayan Kota Blitar

Kepada petugas, Nomer mengaku telah berada di Indonesia selama empat tahun.

“Dia tidak tinggal di darat. Dia hanya tinggal di kapal.”

“Dia hanya sekali waktu saja ke darat, tapi tidak lama,” katanya.

Dengan Iming-iming Uang Rp 10.000, Duda Asal Blitar Ini Tega Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental

Nomer ditangkap saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Dia datang dan mengaku warga negara Filipina, dan tidak membawa dokumen apapun.

“Dia tidak punya paspor, dan dokumen lain. Akhirnya kami tangkap dia,” ucapnya.

Usai Mencuri Mobil di Surabaya, Andre Sembunyi di Blitar

Berdasar penyelidikan, Nomer hanya mencari ikan selama tinggal di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sebenarnya dia juga sadar kalau bersalah.”

“Kami menjerat dia dengan UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan dituntut 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Identitas Pengemudi dan Kronologi Kecelakaan Viral di Simpang Darmo-Polisi Istimewa, Surabaya

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) selama tahun 2018.

Pendeportasian ini akibat WNA tersebut melakukan pelanggaran administrasi, yaitu tinggal lebih lama dari batas visa (overstay).

“Ada yang karena punya izin dari Kantor Imigrasi lain tapi tinggalnya di sini dan tidak melapor.”

Pria Ini Sumbang Panti Asuhan di Lamongan Pakai Uang dari Bisnis Narkoba di Surabaya

“Tapi mayoritas memang overstay,” tutur Eko Julianto.

Menurutnya, pelanggaran overstay didominasi WNA asal Timor Leste yang merupakan mahasiswa di Malang.

“Biasanya kalau mahasiswa itu kurang memperhatikan batas visanya,” katanya.

Halima Libatkan Dua Keponakannya dalam Bisnis Narkoba di Surabaya

WNA lain yang sudah dideportasi berasal dari Tiongkok, dan Malaysia.

Sebenarnya pelanggaran overstay yang belum melewati 60 hari cukup membayar denda sebesar Rp 300.000 per hari.

“Jika sudah lewat, baru kami deportasi,” ucapnya.

Video Viral Kecelakaan Ngeri di Jalan Raya Darmo Surabaya, Pengemudi Mobil Ternyata Mabuk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved