Detik-detik Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas di ILC, Penonton Langsung Tepuk Tangan
Detik-detik Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas di ILC, Penonton Langsung Tepuk Tangan
SURYAMALANG.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah melayangkan protes keras ke Presiden Indonesia Lawyer Club (ILC) Karni Ilyas.
Hal tersebut tampak pada acara ILC yang tayang pada Selasa (1/1/19) dengan tema Benarkah KPK Mau Digembosi?
Mulanya, Karni Ilyas memberikan kesempatan Fahri Hamzah untuk memberikan pernyataan.
Fahri menilai bahawa revisi Undang-undang merupakan mandat sejarah perubahan di Indonesia.
Fahri mengatakan bahwa UUD yang lama telah diamandemen 4 kali selama ini.
"Amandemen itu merupakan tuntutan mahasiswa, lalu diamandemen 4 kali, kita berubah dari negara otoriter menjadi demokrasi," ujar Fahri.
Fahri mengutip pernyataan Prof Jimly bahwa UUD 88 persen merupakan ketentuan baru, dan 12 persen merupakan ketentuan lama.
"Yang berubah secara konsisten adalah mengambil alih konsentrasi kekuasaan dari tangan negara kemudian diserahkan pada rakyat, beberapa pakar tata negara mengatakan itu merampas dari tangan negara diserahkan kepada rakyat, karena itu ada sistem penguatan legislatif, karena itu melihat perubahan yang begitu dahsayt tadi, ini kan sedaran transformasi dari otoriter menjadi demokrasi, merupakan sebuah proses membangun instutusi yang kuat bahwa problem negara harus ditangkap melalui institusi penegakkan hukum " ujarnya.
Fahri mengaku telah membaca UU KPK dan disebutkan bahwa KPK merupakan mandat sebagai institusi yang memberantas korupsi.
"Namun sayangnya, KPK mengalami perubahan orientasi, dari orientasi perbaikan sistem, dari penataan sistem negara supaya migrasi birkorasi otoriter ke demokrasi berjalan baik, namun itu sayangnya tidak dilakukan KPK, sehingga KPK ada tugas untuk mencegah," ujar Fahri Hamzah.
Lantas Fahri menyebut bahwa tugas yang memberantas korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan.
"Tugas yang memberantas korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan, tapi dianggap tidak efektif, maka muncullah KPK, dalam rangka mengektifkannya, maka dalam bayanagn saya yang membernatas korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan yang jumlahnya ribuan," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah lantas berpendapat bahwa mengatasnamakan memerangi korupsi, saat ini siapapun bisa dilumpuhkan tanpa menghormati lembaga apapun.
"Itulah yang kita lihat secara terus menerus, ruang Ketua Mahkamah Agung sudah digeledah, ketua mahkamah konstitusi disadap dan ditangkap tangan, bahkan gedung DPR kemrin, KPK mebawa senjata laras panjang, kemudian mengeledah, semua pegawai disuruh keluar, dan disuruh meletakkan handphone di dalam ember," ujar Fahri.
Fahri lantas menilai bahwa yang dilakukan KPK bukanlah penguatan sistem, namun penghancuran sistem.
Fahri berharap agar penegakkan hukum secara demokratis.
Fahri lantas berharap bahwa negara hukum yang demokratis berefek besar di dalam segela bentuk kejahatan.
Kalau sya melihat orang-orang dituduh korupsi, mana yang rela, hukum kita ini kehilangan spiritualitas," ujar Fahri.
Fahri menilai bahwa orang-orang yang diduga melakukan korupsi membuat pledoi lebih tebal dari tuntutan jaksa karena mereka menentang ketidakadilan yang ia terima.
"Revisi KUHP ini maksudnya itu, negara harus mentranformasikan dirinya menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan, negara hukum yang dekomratis itu menjamin warga negara mendapatkan hak nya di depan hukum sebagaimana mandat konstitusi pasal 27 UUD 1945,"ujarnya.
Fahri lantas melakukan protes kepada Karni Ilyas selaku pembawa acara.
"Bang Karni tidak membiarkan lawyer atau pengacara itu tidak punya hak di dalam proses, kita nggak protes, kalau saya jadi presiden Indonesia lawyer club, itu yang saya protes pertama, tidak bisa penegakan hukum berbasis harus prasangka baik, tidak bisa, semua orang harus equal di depan hukum, ada UU perlindungan saksi dan korban, yang menyebutkan saksi harus diproteksi sejak awal, kalau tadi prof memberikan contoh, misalnya ada Amerika ada Mirandarun, negara tidak boleh menyentuh orang sebelum ia bertemu pengacaranya, negara memberikan uang kepada orang yang disentuhnya, 10-25 dollar, untuk menlfon lawyernya sehingga ia di dampingi sejak hari pertama, ini enggak gitu lho," ujar Fahri Hamzah.
Lantas, pernyataan Fahri Hamzah itu mendapat tepuk tangan dari penonton.
Diketahui, adanya pengaturan dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP terhadap KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK secara kelembagaan menolak tindak pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal pada Rancangan Undang-Undang KUHP.
"Tindak pidana khusus yang diluar KUHP kami berharap tetap berada di luar KHUP khususnya tentang tindak pidana korupsi," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/5/2018).
KPK, kata Laode, meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
Laode mengungkapkan, KPK telah melayangkan lima surat dan juga sudah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang sikap KPK terhadap RUU KUHP.
"KPK pernah berkirim surat baik kepada Presiden, Ketua Panja (Panitia Kerja) RKHUP DPR dan tim pemerintah Kemenkumham, pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP," kata Laode.
Laode menjelaskan tindak pidana korupsi sudah berada di luar KUHP sejak lama. Laode memandang, jika korupsi diatur dalam KUHP ada sejumlah persoalan yang berisiko bagi KPK maupun aktivitas pemberantasan korupsi di masa depan. Salah satunya adalah wewenang KPK.
“UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak,” ucap Laode.
“Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi,” sambung dia.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.
Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.
“Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki,” ucap dia.
Laode juga mengkritisi aturan-aturan baru di RUU KUHP yang mengadopsi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta.
Dengan begitu, KPK berisiko tak bisa lagi menangani korupsi di sektor swasta.
“Tapi dengan KUHP itu, apakah KPK berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut kasus korupsi di sektor swasta,” katanya yang dilansir dari Kompas.com.
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK tak khawatir kehilangan kewenangan dengan rampungnya RKUHP.
Bambang menyatakan kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.
"KPK sudah punya undang-undang. KPK itu kan undang-undangnya lex specialis. Jadi apa yang dikhawatirkan?" kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). (TribunJateng.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Di ILC, Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas hingga Penonton Bertepuk Tangan