Tips

Cara Melaporkan Orang Hilang di Kantor Polisi

Usahakan tetap tenang ketika ada anggota keluarga yang hilang. Anda bisa melaporkan hilangnya anggota keluarga itu ke polisi.

Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Sutono
Polisi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Usahakan tetap tenang ketika ada anggota keluarga yang hilang.

Anda bisa melaporkan hilangnya anggota keluarga itu ke polisi.

Ini cara melaporkan orang hilang di kantor polisi.

1. Klarifikasi

Pemohon yang akan melapor keluarganya yang hilang bisa langsung ke kantor polisi setempat sesuai lokasi kejadian.

Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang itu.

Misalnya, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukan kartu keluarga dan akte kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Polisi akan memberi pelayanan pengaduan masyarakat terkait kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan orang hilang tidak harus menunggu 1 X 24 jam dan tanpa batasan umur orang hilang.

3. Advice untuk Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Aturan menunggu 1 X 24 jam digunakan polisi untuk memberi nasihat kepada orang tua atau keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasihat itu untuk memastikan keluarga mencari dahulu sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lain.

Jika sudah buntu, polisi akan menindaklanjuti dengan memberi surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

4. Polisi Datang ke Lokasi dan Memeriksa Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi, tempat terakhir terlapor diketahui keluarga maupun saksi.

Polisi juga mengklarifikasi saksi maupun bukti pendukung pencarian keluarga yang hilang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved