Kabar Gresik

Jaksa Tuntut Kades Segoromadu di Gresik Bayar Uang Pengganti Rp 244,49 Juta

Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik, membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,49 juta.

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
sugiyono
Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,49 juta. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,49 juta. 

Jaksa Iswara saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya menilai, terdakwa Samsul Huda menggelembungkan dana pembangunan dari ADD tahun 2017.

"Terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan," kata Iswara usai sidang di kantor Kejari Gresik, Jumat (4/1/2019).

Dalam perkara ini, terdakwa mengembalikan semua kerugian negara yang telah di korupsi sehingga jaksa menerapkan pasal 3 dan dengan tuntutan ringan.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Dalam perkara ini, Kades Segoromadu didakwa pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp 244.494.751 dari total anggaran desa sebesar Rp 820 juta.

Ia menggelembungkan 11 proyek pembangunan, salah satunya pembangunan drainese, jalan poros desa, dari total anggaran Rp 94 juta, terdakwa mark up sebesar Rp 74 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved