Malang Raya
Kantor Kemenag Kabupaten Malang Targetkan Bisa Terbitkan 500 Sertifikat Aset Wakaf pada 2019
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menargetkan dapat menerbitkan 500 sertifikat aset wakaf pada 2019.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menargetkan dapat menerbitkan 500 sertifikat aset wakaf pada 2019.
Kemenag akan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan aset wakaf ini.
Pada tahun 2018, ada 163 sertifikat aset wakaf yang berhasil diterbitkan.
“Masih banyak aset wakaf yang belum punya sertifikat, dan belum punya kekuatan hukum.”
“Kami dan BPN sama akan menuntaskan, memudahkan, dan mempercepat proses sertifikasi,” terang Musta'in, Kepala Kemenag Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (4/1/2019).
Musta'in menduga aset wakaf yang belum memiliki sertifikat karena pengemban mandat enggan mengajukan sertifikasi.
Makanya pihaknya akan memberi pendampingan.
Penerapan kartu nikah juga akan menjadi perhatian Kemenag.
Kini pihaknya menunggu instruksi Kemenag RI untuk penerapan kartu nikah.
“Pengadaan kartu nikah itu bukan di daerah, tapi di pusat. Jadi kami menunggu dari pusat,” beber Musta'in.