Techno
Layanan Bolt Dihentikan, Begini Cara Unlock Modem Bolt Agar Bisa Diisi Kartu Lain
Layanan Bolt Dihentikan, Begini Cara Unlock Modem Bolt Agar Bisa Diisi Kartu Lain
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Sementara itu, pelanggan Bolt pascabayar maupun prabayar bisa melakukan refund pulsa yang masih tersisa di 25 gerai Bolt di kawasan Jabodetabek dan lima gerai di Medan.
Sebelumnya diberitakan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux ( Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.
Penutupan frekuensi dilakukan karena karena ketiganya tidak mampu memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi kepada negara.
• Wanita Penjual Siomay di Polman Viral karena Dinilai Cantik, Ini Sosoknya, Ternyata Sudah ada Suami
• Ayah di Ampelgading Kabupaten Malang Tega Meniduri Anak Gadisnya di Depan TV saat Istri Terlelap
• Laudya Cynthia Bella Traktir Raffi Ahmad di Restoran Termahal di Jepang, Totalnya Bikin Merinding
• Dugaan Vanessa Angel Dijebak Teman Artis, Foto Mandinya Tersebar di Media Sosial, Ini Kata Pengacara
Atas keputusan ini, Kominfo pun meminta kepada PT Internux dan PT First Media untuk segera memproses pengembalian hak pelanggan yang masih ada.
"Kami minta secepatnya, kami akan berkoordinasi untuk menyiapkan gerai atau sebagainya untuk mempermudah pengembalian hak pengguna(pelanggan)", jelas Ismail, Dirjen SDPPI dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Ismail menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan detail informasi terkait skenario dan tata cara pengembalian hak pelanggan Bolt.
Ia berharap proses ini bisa segera terselesaikan maksimal satu bulan.
Ia pun meminta operator untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak lain jika masih ada.
"Lebih cepat lebih baik. Pelanggan yang masih punya hak diharapkan untuk melakukan klaim sesuai prosedur yang diberlakukan kedua perusahaan tersebut", imbuh Ismail.
Terhitung sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang PT Internux dan PT First Media untuk menambah pelanggan baru, dan meminta untuk menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.
Hal tersebut dilakukan untuk mempemudah pantauan kondisi pengguna kedua perusahaan.