Gadis Muda 14 Tahun ini Layani 8 Pria Dalam Sehari, Kini Kesakitan Buang Air Kecil dan Alami Begini
Bisa Layani 8 Pria Dalam Sehari, Gadis Muda 14 Tahun Kesakitan Buang Air Kecil,
"Yang menampung ini dia yang fasilitasi beli tiket, menampung di rumahnya, dijeratkan utang dulu, nanti setelah bekerja maka dia mulai membayar utang-utangnya itu," ungkap Saparini.
Dari dua tersangka, kata Saparini salah satu tersangka yang menampung dan membuat mess juga rumah sewaan untuk tempat anak-anak di bawah umur tersebut.
Kemudian menyalurkan kepada tersangka lainnya yang memiliki hall.
"Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel," jelas Saparini.
"Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu."
"Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya," beber Saparini.
Ia dan tim menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.
"Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya," kata Saparini.
Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.
"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.
Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi terkait kasus tersebut.
"Sudah ada 9 saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"
"Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur," akuinya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).
Usia mereka 17, 14, 15 dan 16 tahun. Nama kelima korban disamarkan karena masih dibawah umur.