Malang Raya
Komisi C dan DLH Kota Malang Sepakat Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Tahun 2019
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi C DPRD Kota Malang
Kesepakatan tersebut terjalin setelah Komisi C DPRD Kota Malang melakukan kunjungan ke kantor DLH yang terletak di Jalan Majapahit, Kota Malang pada Kamis (10/1/2018).
Anggota Komisi C menyampaikan beberapa temuan terkait permasalahan yang dihadapi oleh DLH.
Satu diantaranya ialah kasus sampah yang kini menjadi permasalahan utama di Kota Malang.
Dito Arief, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa terkait dengan pengelolahan sampah perlu diadakan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Menurutnya, Perda No 10 tahun 2010 butuh penyesuaian kembali karena sudah tidak update.
"Kota Malang ini membutuhkan payung hukum atau regulasi dalam bentuk Perda yang update terhadap kondisi perkembangan Kota Malang," ujarnya.
Lanjutnya Perda untuk Kota Malang khususnya untuk pengelolaan sampah harus menjadi prioritas.
Dikarenakan sampah menjadi masalah klasik perkotaan yang terus berekembang di tengah terbatasnya TPA yang ada di Kota Malang.
"Maka dari itu perlu adanya solusi berupa peraturan daerah yang mampu mengakomodir kebutuhan dan perkembangan kondisi sampah yang ada di Kota Malang,".
Lanjutnya, pengelolaan sampah jika sudah diatur dengan baik melalui Perda, maka akan memberikan sumbangan yang signifikan terhadap penghasilan asli daerah.
Untuk itu Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang sepakat untuk menjadikan Raperda pengelolaan sampah menjadi prioritas bersama di tahun 2019.
"Raperda terakhir kami cek posisi masih dibagian hukum, belum dilemparkan DPRD. Untuk itu kami akan pantau terus agar permasalahan pengelolaan sampah di Kota Malang bisa segera teratasi dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Agoes Edy Poetranto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mengatakan, Perda pengelolaan sampah harus diutamakan lebih dulu mengingat Kota Malang merupakan kota penghasil sampah terbanyak.
"Seperti hasil pertemuan tiga kepala daerah kemarin yang terkait dengan banjir, macet dan sampah, Perda pengelolaan sampah harus lebih didahulukan daripada perda-perda yang lain," ucapnya.
Menurutnya, sampah merupakan persoalan klasik yang tidak boleh dianggap remeh.
Ia juga membahas terkait kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang yang dalam lima hingga enam tahun ke depan akan dipenuhi tumpukan sampah.
Untuk itu berharap adanya perluasan di TPA Supit Urang mengingat TPA di Kota Malang hanya tinggal di Supit Urang saja.
"Lokasi untuk perluasan sudah ada, cuma kami ini butuh kajian, kemudian butuh anggaran dan pelaksanaan untuk memperpanjang umur TPA yang akan kita sampaikan ke Wali Kota Malang," ucapnya.
Dalam sidak yang berlangsung selama hampir tiga jam tersebut, Agoes juga menyampaikan hasil pencapaian yang telah diraih oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Dari hasil retribusi persampahan di tahun 2018, DLH telah melampaui target, yakni sebesar Rp 9,4 Miliar dari target awal Rp 8,7 Miliar.
Ia juga memberikan laporan terkait dengan kendaraan yang dimiliki oleh DLH meliputi jumlah kendaraan yang ada hingga kondisi kendaraan.
"Sebenarnya masih banyak yang perlu kita bahas dengan teman-teman Komisi C tadi. Kami di sini mewakili Dinas Lingkungan Hidup banyak-banyak berterimakasih kepada Komisi C karena mereka telah banyak mengetahui keluhan dan permasalahan yang sedang dihadapi DLH," imbuhnya.