Selebrita
6 Pengakuan Mucikari Prostitusi Artis Tentang Vanessa Angel, Tidak Dijebak, Sama-sama Nikmati Hasil
Inilah 6 pengakuan mucikari prostitusi artis tentang Vanessa Angel, sebut tidak dijebak hingga sama-sama menikmati hasil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - 6 pengakuan mucikari ES dan TN tentang Vanessa Angel soal prostitusi artis memunculkan data baru terkait keterlibatan artis FTV itu.
Dalam salah satu pengakuannya, mucikari ES dan TN yang terlibat dalam kasus prostitusi artis itu mengungkap kebohongan hingga kenyataan Vanessa Angel dalam bisnis 'esek-esek' itu.
Ketika diwawancarai, kedua mucikari itu menggunakan topeng sehingga penonton tidak mengetahui mana mucikari yang bernama Siska dan mana yang bernama Tantri.
• Telepon dari Ariel Noah Bikin Wajah Luna Maya Memerah & Tersenyum, Ini Sikapnya saat Disuruh Balikan
• Video Pengakuan 2 Mucikari Vanessa Angel & Avriellya Shaqqila di Polda Jatim Buka Fakta Baru
• Robby Abbas Blak-blakan Ungkap Keuntungan saat Jadi Mucikari Artis, Sehari Bisa Tembus Rp 70 Juta
Namun salah satu mucikari mengungkapkan bahwa ia tidak terima jika mereka berdua saja yang dihukum.
Lalu apa saja, pengakuan mucikari ES dan TN tentang Vanessa Angel?, berikut selengkapnya.
1. Dijerat hukuman
Atas pasal yang menjerat ES dan TN, kedua muncikari ini mengungkapkan bahwa Vanessa Angel seharusnya juga dihukum dengan pasal yang sama seperti mereka.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang muncikari, TN, saat diwawancarai dalam program Breaking iNews tayang Kamis (10/1/2019).
"Kalau bisa sih, sama-sama ya. Sama-sama kena pasalnya juga, gitu," tutur TN.
2. Sama-sama menikmati hasil

Menurutnya, Vanessa Angel tidak hanya menikmati hasil uang dari bisnis prostitusi online ini saja, namun masih ada kemungkinan ia juga menikmati dari hasil lain.
"Karena mungkin dia enggak cuma hanya menikmati dari uangnya ini, tapi uang-uang lain di luarannya juga mungkin ya, juga menikmati juga, gitu," sambungnya.
"Kalau bisa si sama-sama ya kena pasalnya, karena mungkin dia (Vanessa Angel) nggak menikmati uang-uang ini aja tapi mungkin uang-uang di luar lain (Job prostitusi), bisa jadi dia bohong sama semua orang kan," begitu ungkap mucikari B.
"Harus ditelusuri terus, lebih banyak buktinya lagi kalau dia ini sering ambiljob di luar itu ya (prostitusi online)," tambahnya.
3. Vanessa Angel berbohong

Ia juga menuturkan bahwa ada kemungkinan Vanessa Angel berbohong kepada semua orang.
"Terus dengan alasan-alasan lain dia, bisa jadi dia bohong sama semua orang kan," lanjutnya.
"Bukan saya menuduh seperti itu tapi dari hal yang kita denger, kita lihat, itu kan ada dampaknya di diri sendiri, seharusnya berbicara dengan apa adanya aja," tambah mucikari A.
Kedua mucikari itu pun berharap Vanessa tidak berbohong dengan apa yang terjadi sebenarnya.
"Kalau bisa jangan suka berbohong lah, jangan menjerumuskan orang demi kepentingan pribadi, itu aja sih," begitu harapan mucikari B.
4. Ingin terus ditelusuri

Masih berdasarkan penuturan TN, ia dan rekannya ingin kasus yang berhubungan dengan Vanessa Angel ini terus ditelusuri.
"Enggak, harus ditelusuri terus. Ya, memang lebih banyak buktinya lagi kalau misalkan memang dia (artis VA) ini sering ambil job di luaran itu ya."
"Iya job yang seperti ini (prostitusi online)," tegasnya.
5. Tidak Dijebak

Mucikari lain juga menanggapi perkataan Vanessa yang merasa dijebak ketika berada di hotel kemarin.
"Kalau misalnya dia dijebak, mungkin aku nggak akan di sini juga, gitu aja, itu kan sudah terlihat aja," ungkap mucikari lainnya (A).
Sedangkan muncikari ES menampik pernyataan Vanessa Angel sebelumnya yang mengatakan dirinya dijebak ketika datang ke Surabaya.
"Ya, kalau misalnya dia dijebak, mungkin aku juga enggak akan di sini (ditahan) juga. Gitu aja," timpalnya.
Semua pernyataan kedua muncikari Siska dan Tantri ini menanggapi ucapan Vanessa yang mengatakan dirinya tidak melakukan bisnis prostitusi online.
Vanessa Angel mengaku bahwa ia pergi ke Surabaya mendapatkan undangan untuk menjadi MC di sebuah acara perusahaan.
Vanessa Angel juga menjelaskan jika dirinya bertemu dengan seorang pengusaha itu untuk membicarakan soal acara yang akan berlangsung dan bayaran yang akan ia terima.
6. Baru kenal tahun lalu

Mucikari lainnya pun mengungkapkan memang benar ia kenal Vanessa Angel sejak 2017, namun itu hanya sebatas teman dan jarang bertemu.
Ia juga mengaku bahwa ia tidak tahu menahu latar belakang Vanessa yang ikut dalam prostitusi online.
Mereka juga mengaku ada artis yang memang menawarkan diri untuk di 'pasarkan' ada pula yang sudah disediakan oleh para agensi masing-masing.
"Ada beberapa yang menawarkan diri, ada juga yang disuplier oleh agensinya masing-masing," begitu ungkap sang mucikar B.
Keterangan pihak Vanessa Angel

Sebelumnya, artis cantik bernama Vanessa Angel sebelumnya terciduk sedang 'ngamar' bersama laki-laki hidung belang pada Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel mengelak telah berhubungan badan dengan seorang pengusaha namun ia pergi ke Surabaya untuk menjadi MC di sebuah acara.
Melalui Muhammad Zakir, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Vanessa Angel, menjelaskan bahwa ia berada di dalam kamar itu untuk beristirahat dan disuruh oleh Siska.
"Ya sudah istirahat aja di kamar gue, sambil nunggu, lalu nanti acaranya jam berapa? Kata Vanessa Angel. Pas sudah di kamar asisten cari makanan, ya sudah (penggerebekan terjadi)," kata Zakir
Keterangan Polda Jatim

Sementara menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Dua tersangka muncikari Endang alias Siska atau ES (37) dan Tantri alias TN (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait bisnis prostitusi online artis yang di dalamnya melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkap Frans di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).