Kabar Surabaya

Satu DPO Mucikari Telah Ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Di Jakarta

Penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mohammad Romadoni
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, ada satu tersangka baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.

Barung menuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.

"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya disampaikan oleh Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain. Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan. Malah, ada seorang mucikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA. "Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota berinisiap VA.

Data yang diperoleh dilapangan menyebutkan, VA diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.  AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved