Sabtu, 25 April 2026

Malang Raya

Satpol PP Kota Malang Panggil Manajemen Warunk Upnormal, Klarifikasi Surat Izin

Satpol PP memanggil pihak Warunk Upnormal untuk mengklarifikasi status perizinan keberadaan Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur No 86, Lowokwaru

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
benni indo
Kabid PPUD Bambang Irawan saat melihat berkas perizinan yang diantar oleh utusan Warunk Upnormal, Agus, Kamis (17/1/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pengelola Warunk Upnormal, Kamis  (17/1/2019). Satpol PP memanggil pihak Warunk Upnormal untuk mengklarifikasi status perizinan keberadaan Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur No 86, Lowokwaru, Kota Malang.

Warunk Upnormal awalnya mengutus seseorang bernama Agus untuk datang ke Satpol PP. Orang tersebut bukanlah orang yang tertulis dalam surat panggilan.

Utusan dari Warunk Upnormal itu kemudian tidak diproses karena Agus tidak berani membubuhkan tandatangan dalam sebuah berkas yang disediakan oleh Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD).

Kabid PPUD Bambang Irawan yang memanggil langsung pihak Warunk Upnormal kemudian meminta orang yang diundang sesuai nama terpanggil dalam surat untuk datang, bukan utusan. Pada sore hari, dua orang dari Warunk Upnormal datang yakni Herry Purnomo dan Vidi Bagus Prasetyo.

Namun keduanya tidak memberikan keterangan setelah keluar dari ruang Satpol PP. Mereka bergegas masuk ke dalam mobil.

Bambang menerangkan, perizinan dari Warunk Upnormal belum lengkap. Saat ini manajemen Warunk Upnormal sedang mengurus berkas dan masih dalam proses.

"Memang ada Perizinan yang belum selesai karena ada kekurangan peryaratan yaitu amdal lalin. Itu menurut pihak Upnormal," jelas Bambang, Kamis (17/1/2019).

Dalam waktu dekat, Satpol PP akan mempertemukan pihak Warunk Upnormal dengan pihak yang telah memberikan laporan kepada Satpol PP. Dalam pertemuan itu, Satpol PP juga akan menghadirkan dinas terkait lainnya dalam persoalan perizinan.

Rencananya, Saptol PP akan mempertemukan mereka pada Selasa (22/1/2019). Pertemuan itu dijadwalkan pada pukul 13.00 wib di kantor Satpol PP Kota Malang.

Ditegaskan Bambang, seharusnya pemilik usaha tidak boleh membuka usaha sebelum legalitas izinnya selesai. Namun, melihat kondisi Warunk Upnormal yang sudah telanjur beroperasi, Satpol PP pun mengambil langkah sesuai regulasi, yakni memeriksa perizinannya terlebih dahulu.

“Sebelum mengantongi izin legalitas, tidak boleh. Tapi jika ada temuan di lapangan, ternyata belum memiliki legalitas, tapi sudah memiliki tanda terima masih bisa mengikuti aturan. Sembari jam operasionalnya dibatasi,” katanya.

Bambang juga menyarankan agar Warunk Upnormal sudah tutup operasionalnya pada pukul 22.00 wib. Selama ini, Warunk Upnormal buka sejak pukul 10.00 hingga 3.00.

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum memiliki legalitas, ya kami tutup. Kami sebatas penegakkan perda, itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya Warunk Upnormal memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar selama ini. Juru bicara Warunk Upnormal, Vidi Bagus Prasetio, mengatakan tidak betul kalau Warunk Upnormal tidak berizin.

Ia juga membatntah baru mengurus ijin TDUP setelah beroperasi selama setahun. Vidi menegaskan bahwa perijinan terebut sudah diurus sejak Januari 2018.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved