Kabar Lamongan

Gelar Aksi Demo Tuntut Pengusutan Kasus Korupsi, PMII Hadiahi Siput Kejari Lamongan

Pendemo memberi hadiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebuah kotak kecil yang berisi siput atau bekicot.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Hanif Manshuri
Massa PMII Lamongan menggelar demo di Kejari Lamongan jalan Veteran, Jumat (18/01/2019) . 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (18/01/2019).

Sebanyak sekitar 25 mahasiswa ini mempertanyakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan anggota DPR dan persoalan dana bantuan parpol.

Seperti demo yang biasa mereka gelar, massa membentangkan kertas dengan berbagai tulisan tuntutan dan ungkapan sindiran pada Kejaksaan. 

Namun ada yang unik dengan apa yang dilakukan para mahasiswa ini. Mereka memberi hadiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sebuah kotak kecil yang berisi siput atau bekicot.

Ketua PC PMII Lamongan, Fahmi Fikri mengatakan, pemberian cinderamata berupa siput tersebut merupakan sebuah kritik untuk kinerja Kejari Lamongan yang dinilai lambat. "Kenapa kami memberikan cinderamata seperti itu, karena ada kasus yang sejak 2012 tidak kunjung selesai, kasus 2016 juga tidak kunjung selesai," kata Fahmi, usai menggelar aksi di depan Kantor Kejari Lamongan, Jum'at (18/1/2019).

Beberapa kasus tersebut diantaranya, dugaan penerimaan gratifikasi dan atau pemerasan oleh mantan anggota DPRD Lamongan. Dan dana bantuan untuk partai politik yang dianggap massa masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari Lamongan.

Selain itu ada kasus PUAP yang menyangkut PAK yang sampai saat ini juga belum ada status hukum.

Sementara itu, kepada pendemo, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi mengatakan, hingga saat ini masih belum ada laporan yang masuk ke Kejari Lamongan terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan anggota DPRD Lamongan. Untuk kasus PUAP sudah tingkat terakhir, artinya tidak ada upaya hukum kembali, tinggal menunggu putusan itu dari tahun 2012.

"Tindakan yang dapat kami lakukan hanya menanyakan dalam bentuk surat ke Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini belum ada penjelasan," katanya.

Yugo mengatakan, terakhir kali Kejari Lamongan mananyakan kasus tersebut pada tahun 2016 silam.
Pihaknya memastikan untuk berupaya mengirim surat kembali.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved