Kabar Mojokerto
Rumah Dinas Sekolah Dasar di Mojokerto jadi Tempat Pesta Sabu-sabu
PESTA SABU - Septian Adi Pratama (25), Dwi Rizky Darmawan (22), Septian Adi Pratama (25), Muhammad Agung Dwi Cahyono (24), dan Adi Saputro (22).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Unit Reskrim Polsek Puri, Mojokerto menggerebek empat orang yang berpesta narkoba rumah dinas sekolah dasar Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Keempat tersangka yakni Septian Adi Pratama (25), Dwi Rizky Darmawan (22), Septian Adi Pratama (25), Muhammad Agung Dwi Cahyono (24), dan Adi Saputro (22). Semuanya merupakan warga Desa Tampungrejo Kecamatan Puri.
"Tersangka kami amankan pada Minggu (20/1) pukul 12.30," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari, Rabu (23/1/2019).
Sahari mengatakan, sebetulnya pesta sabu itu diikuti oleh 5 orang. Tetapi, saat digerebek, satu tersangka berhasil kabur.
"Sayangnya, satu tersangka berhasil kabur saat penggerebekan," katanya.
Sahari mengungkapkan, sebelumnya pihak Unit Reskrim Polsek Puri terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Berdasarkan informasi dari warga, rumah dinas tersebut kerap dijadikan tempat pesta miras dan sabu.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti alat hisap sabu, plastik klip bekas sabu. Urine para tersangka juga positif sabu," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bb-sabu-polsek-karangpilang-surabaya_20181105_094727.jpg)