Sabtu, 25 April 2026

Kabar Surabaya

Pedagang Rokok dan Pemilik Warung Kopi Surabaya Protes Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pedagang kios rokok dan pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya protes atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
KOMPAS.COM/AMIR SODIKIN
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pedagang kios rokok dan pemilik warung kopi (warkop) di Surabaya protes atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di DPRD Surabaya.

Pedagang cemas jika Perda KTR itu diberlakukan akan berdampak serius terhadap pendapatannya.

“Jelas akan merembet kemana-mana sehingga warkop dan kios rokok dekat tempat kerja sepi.”

“Lha kegiatan apapun yang terkait rokok dibatasi di setiap tempat kerja,” kata Sri Utari, Ketua Paguyuban Pedagang Rokok dan Warkop Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/1/2019).

Perda KTR di Surabaya sedang dibahas di DPRD. Saat ini Pansus KTR di DPRD sudah memanggil semua pihak, termasuk para korban perokok pasif di tempat kerja.

Nantinya semua tempat kerja berlaku Perda KTR.

Tempat kerja wajib menyediakan tampat khusus merokok yang terpisah dari tempat kerja dan dekat ruang terbuka.

Bukan seperti selama ini jadi satu dengan yang lain.

Selain itu, tidak boleh ada aktivitas promosi, jualan, atau apa pun terkait dengan rokok.

Raperda KTR yang saat ini sudah dibahas di DPRD Surabaya adalah revisi Perda 5/2008 tentang KTR dan pembatasan merokok.

Nanti ada Perda baru soal pemberlakuan semua tempat kerja menjadi KTR.

Termasuk di dalamnya adalah ada tujuh tempat yang sama sekali tidak boleh merokok.

Sesuai draft Raperda baru itu, ada tujuh tempat yang masuk wilayah KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lain.

Selain dilarang merokok, setiap orang yang berada di KTR juga dilarang melakukan kegiatan memproduksi rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok.

Menurut pedagang, aktivitas menjual rokok di kios dan kantin juga tidak boleh jualan rokok.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved