Malang Raya

Pemkot Malang Berencana Naikkan Insentif Hansip Jadi Rp 100 per Bulan

Kasatpol PP Malang Priyadi mengupayakan menaikkan menjadi Rp 100 ribu per bulan di tahun ini,

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
hayu yudha prabowo - suryamalang.com
INSENTIF LINMAS - Personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) perempuan menunjukan KTAnya saat mengantre mendapatkan insentif dari Pemkot Malang di Kantor Satpol PP Kota Malang, Kamis (24/1/2019). Sebanyak 3.100 personel Linmas Kota Malang menerima insentif empat bulanan sebanyak Rp 75.000 per bulan. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang berencana menaikkan insentif anggota Pertahanan Sipil (Hansip) Kota Malang

Selama ini, Hansip atau Linmas mendapatkan hanya Rp 75 ribu per bulan. Kasatpol PP Malang Priyadi mengupayakan menaikkan menjadi Rp 100 ribu per bulan di tahun ini,

"Tahun 2019 ini kami meminta ke dewan meminta kenaikan insentif Rp 25 ribu," kata Priyadi, Kamis (24/1/2019).

Priyadi berharap dewan bisa menerima dan mengesahkan usulan itu. Pasalnya, kenaikkan insentif itu juga untuk kesejahteraan para Linmas.

"Nanti dilihat dulu dengan komisi A, Alhamdulillah jika sudah bisa dinaikkan," ungkapnya.

Sementara itu, 3.100 linmas mengambil insentif di kantor Satpol PP Kota Malang. Insentif itu rapelan selama empat bulan. Jika ditotal Rp 75 ribu dikalikan empat bulan maka setiap linmas menerima Rp 300 ribu.

Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Bidang Linmas Kota Malang, Pio Purwanto Kusumo mengatakan uang insentif yang diberikan adalah bulan September hingga Desember 2018. Dari Rp 75 ribu, uang tersebut dipotong 5 persen sehingga uang insentif yang diterima adalah Rp 71.250 setiap orangnya.

"Pemotongan itu dilakukan karena ada kewajiban pajak penghasilan sebesar 5 persen," katanya.

Pio mengungkapkan pemberian uang insentif itu dituangkan dalam Permendagri 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Linmas. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved