Selebrita
Sindiran Pedas Kriss Hatta Lihat Billy Syahputra Adu Jotos dengan Pengacaranya, Indra Tarigan di TV
Sindiran pedas Kriss Hatta lihat Billy Syahputra adu Jotos dengan pengacaranya, Indra Tarigan di TV saat live, singgung masa lalu
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Kriss Hatta menyadari bahwa untuk menjadi seorang artis, ia butuh perjuangan keras dan ia tak ingin kariernya hancur hanya karena tak bisa menahan emosi.
"Kalo aku kan merintis di dunia entertainment itu kan bener-bener dari enol yang penuh perjuangan, kalo untuk dihancurkan kaya gitu, aku akan lebih mikir deh," begitu komentar Kriss Hatta.
Tidak hanya itu, Kriss Hatta juga menyindir Billy Syahputra yang terkenal berkat sang kakak, Olga Syahputra.

Menurut Kriss, karena ketika menjadi artis dibantu oleh Olga, Billy merasa dirinya artis besar.
"Tapi karena dia (Billy Syahputra) di sini dikatrol ama kakaknya dulu, nggakada fight nggak ada passion, udah tinggal enak (jadi artis), udah tinggal boom, dia merasa luar biasa, dia merasa artis besar," tambah Kriss Hattayang menyindir Billy Syahputra.
Sanksi KPI
Melihat adanya pertikaian yang terjadi antara Billy Syahputra dan Indra Tarigan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi untuk mengevaluasi presenternya yang sering timbulkan konflik.
"(Kami meminta Trans TV) mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Kompas.com dari kpi.go.id, Kamis (24/1/2019).
KPI berharap stasiun televisi yang menayangkan acara Pagi Pagi Pasti Happy bisa mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Hal itu dilakukan agar setiap tayangan bisa memberikan dampak positif bagi pemirsa.
“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan," tambahnya. Sebelumnya pula, KPI sempat memberikan sanksi kepada acara Pagi Pagi Pasti Happy.
Program yang biasa tayang setiap pagi ini dihentikan atau tidak boleh tayang selama tiga hari, terhitung tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.
Adapun penghentian tersebut mengacu pada dasar Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.
Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda," begitu tulis KPI melalui laman web resminya.
