Kabar Surabaya
Empat Debt Collector Menendang dan Mencekik Pemilik Motor Yamaha NMax di Surabaya
Dua dari empat debt collector merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua dari empat debt collector merampas motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korban.
Akibatnya, kedua tersangka bernama Faisol (30), warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong Gang II DKA, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng, Surabaya, ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.
Hal tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, (3/1/2019).
Mereka kemudian menghentikan pengendara motor Yamaha NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.
• Mayangsari Tampil Perdana Makan Malam Bersama Keluarga Cendana, Harga Tasnya Jadi Sorotan
• Bocoran Spesifikasi Lenovo A5s, Handphone Android Pie Dengan Harga 1 Jutaan
• Luna Maya Kembali Dipaksa Ngobrol Dengan Ariel, Tapi Ditolak: Kasihan Pacarnya
• Demi Upah Rp 1 juta, Para Debt Collector Menendang dan Mencekik Pemilik Yamaha NMax
"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.
Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.
Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.
Dikatakan Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.
"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata Sudamiran. Nur Ika Anisa
• Ingat Briptu Norman? Begini Kabarnya Sekarang Setelah Usaha Buburnya Bangkrut
• Vanessa Angel Sebut Keluarga Tak Dukung Dirinya, Pernyataan sang Ayah Buktikan Sebaliknya
• Tes Kepribadian - Fitur Wajah Ini Ungkap Rahasia Kesuksesanmu, Apakah Kamu Punya?
Mencekik
Polisi mengimbau jika masyarakat mendapati debt collector menarik paksa bahkan memukul kreditur, harap melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut untuk antisipasi kejahatan seperti yang dilakukan dua debt collector yaitu Halim (31) dan Faisol (30), warga Gembong Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan meski dua tersangka merupakan debt collector di perusahan, namun cara kekerasan yang dilakukan justru menggiringnya ke tahanan.
"Sebenarnya debt collector itu apabila menariknya dengan cara baik tidak kekerasan, sah-sah saja," kata AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
• Cerita Priscila Yuan Kartika, Kerja Public Relations tapi juga Bisnis Abon Ikan Salmon
• Urutan Kejadian sebelum Wanita 25 Tahun dan Pria 20 Tahun Tewas di Kamar Hotel Garuda, Pamekasan
Mereka menghentikan motor, menarik dan mengeroyok korban.
Korban pun tak berdaya melawan hingga hanya bisa pasrah melihat dua tersangka membawa motor tersebut.
Sebab, modus penarikan paksa dengan dugaan motor menunggak itu dilakukan oleh jaringan empat debt collertor dari sebuah perusahaan di Surabaya.
Mereka mengintai motor yang menunggak dari data penarikan yang dimiliki, ia kemudian merampas motor tersebut untuk diberikan ke leasing.
Korban yang sempat menolak motornya diambil justru dikeroyok, hingga mengalami luka memar.
"Mereka memepet dan menghentikan motor tersebut," pungkas dia.
Upah 1 Juta
Cara kekerasan digunakan empat debt collector untuk menarik paksa motor kreditur yang sedang menunggak.
Dua dari empat debt collector freelance, Faisol dan Halim, warga G ini mengaku memilki nama-nama dan plat nomer kendaraan yang tengah bermasalah dengan kredit.
"Baru satu kali ini (pakai kekerasan), saya dikasih uang Rp 1 juta. Saya khilaf pak," kata Faisol.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan dari pekerjaannya itu tersangka memegang data-data di laptop berisi nama-nama pemilik motor menunggak.
Mereka kemudian merencanakan penarikan kepada pemilik motor NMax yang sudah dibuntutinya hingga ke arah jalan Ir Soekarno.
Sesampainya di lokasi, korban justru dipukul dan dicekik. Sementara motor miliknya dibawa kabur.
"Ada sekitar enam motor yang kami sita," kata Sudamiran.