Malang Raya

Maling di Kepanjen Gasak Uang Rp 3,3 Juta dari ATM Korban

Rif'an ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian di rumah kos di Jalan Krajan, Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Polsek Kepanjen
Tersangka pencurian, Rif'an Firmansyah setelah ditangkap petugas di Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kepanjen menangkap Rif'an Firmansyah (24) yang diduga terlibat dalam pencurian di rumah kos di Jalan Krajan, Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (26/1/2019) dini hari.

Dalam aksinya, pria asal Jalan KH Hasim Asy’ari, Kepanjen itu masuk ke dalam rumah kos korban pada malam hari.

“Tersangka masuk ke dalam kamar kos saat korban tidur sekitar pukul 02.00 WIB,” terang Supriyadi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/1/2019).

Tersangka mengambil tas kulit yang berisi dua ponsel, dua ATM, KTP, dan uang sekitar Rp 3 juta.

“Tersangka tahu PIN ATM milik korban karena korban menulis PIN-nya di dompet.”

“Kemudian tersangka mengambil uang sebesar Rp 3,3 juta dari ATM milik korban,” imbuh Supriyadi.

Supriyadi menuturkan tersangka ditangkap di rumahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,3 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Tersangka terancam penjara selama tujuh tahun,” beber Supriyadi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved