Malang Raya

Siskeudes Diperbarui, Sanusi Ingin Anggaran Lebih Transparan

Pemkab Malang bekerja sama dengan DPR RI melaunching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Plt Bupati Malang, Sanusi memberi arahan dalam launching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemkab Malang bekerja sama dengan DPR RI melaunching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0.

Aplikasi ini merupakan bentuk pemutakhiran lebih lanjut dari Siskeudes 1.0 yang telah digunakan para pemerintah desa pada tahun sebelumnya.

Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan di Tahun Anggaran 2019 ini telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malang nomor 38/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019.

Rata-rata masing-masing Desa di Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 967,7 juta dengan alokasi tertinggi diterima Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon sebesar 1,4 miliar, dan terendah diterima Desa Suwaru Kecamatan Pagelaran sebesar 769,8 juta.

Sanusi menjelaskan bahwa pembaruan Siskeudes 2.0 ini diharapkan menjadikan keuangan desa menjadi tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna.

“Dalam pelaksanaan di lapangan, nilai nominal Dana Desa yang menjadi bagian terbesar dari keuangan desa tentunya wajib dikelola dengan baik dan benar, sehingga dana tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai sasaran,” beber Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (30/1/2019).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan pembaruan siskeudes ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal pengelolaan keuangan desa.

Selain terdapat perubahan substansial, dalam aplikasi yang baru ini juga terdapat beberapa perubahan dari segi peruntukannya.

Sesuai dengan amanat Permendagri nomor 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa perubahan fungsi para posisi perangkat desa, pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD), dan beberapa tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

“Ini lebih mutakhir maka otomatis pengelolaan (keuangan) nya dapat dilakukan lebih transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Suwadji.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved