Rumah Politik Jatim
Daftar Lengkap 49 Nama Caleg Koruptor Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ada di 12 Partai dan DPD
Ada 12 partai yang tercatat memasukkan nama mantan narapidana kasus korupsi dalam daftar Celegnya dan hanya 4 partai yang bersih
SURYAMALANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan daftar 49 nama calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapida korupsi atau koruptor.
Pengumuman nama 49 caleg mantan narapida korupsi disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Sebanyak 49 Caleg mantan narapida atau Napi korupsi itu ada di tingkat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
Ada 12 partai yang tercatat memasukkan nama mantan narapidana kasus korupsi yakni Golkar, Gerindra, Hanura, Berkarya, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PBB, Garuda, Perindo, PKPI dan PAN.
• Fakta Sidang Driver Ojek Online Ahmad Hilmi Hamdani, Korban Meninggal Bukan Karena Kecelakaannya
• Update Kondisi Kesehatan Vanessa Angel Pasca Jatuh Pingsan di Polda Jatim, Masih Sadar Saat di IRD
• Rumah Pencipta Lagu Hymne Guru Dijual, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Langsung Tanya Harga
Dari 16 partai politik di Pemilu 2019, hanya ada 4 Parpol yang bersih dari caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, empat parpol tersebut yakni PKB, Nasdem, PPP, dan PSI.
"Cuman empat yang tidak ada narapidana kasus korupsi yaitu PKB, NasDem, PPP dan PSI," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam.
Sementara 12 parpol lainnya memiliki caleg eks napi korupsi, di mana Partai Golkar menjadi yang paling banyak, dengan jumlah 8 orang caleg.
Sedangkan Partai Gerindra menjadi terbanyak kedua dengan 6 orang. Disusul partai Hanura 5 orang Caleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Ada 49 Caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Ilham Saputra.
KPU, kata Ilham, mengacu pada ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Pengumuman oleh KPU RI ini disebut sebagai penegasan terhadap aturan tersebut.
KPU RI memastikan data yang mereka rilis malam ini sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik.
"Memang ada aturan dalam UU Pemilu untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi agar statusnya disampaikan kepada publik," katanya.
Berikut rincian daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi :