Kabar Tulungagung
Fakta Seputar Mami Eko, Remaja 19 Tahun yang Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung
Eko Tri Cahyono (19) ditangkap polisi karena diduga biasa menyediakan perempuan yang bisa memberi layanan plus-plus di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Eko ditangkap setelah menjajakan anak buahnya berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni.
Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.
“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.
4. Barang Bukti yang Disita Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antara barang bukti yang disita adalah uang Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.
5. Pasal yang Dikenakan
Penyidik telah menetapkan Eko sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menahan Eko di Mapolres Tulungagung.
Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.
“Meskipun ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian,” terang Tofik.
6. Anak Buah Mami Eko
Mami Eko sanggup menyediakan teman karaoke yang langsung bisa diajak tidur di hotel.