Kabar Tulungagung

Fakta Seputar Mami Eko, Remaja 19 Tahun yang Sediakan Teman Karoke dan Teman Tidur di Tulungagung

Eko Tri Cahyono (19) ditangkap polisi karena diduga biasa menyediakan perempuan yang bisa memberi layanan plus-plus di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Eko Tri Cahyono alias Mami Eko (19) setelah ditangkap anggota Polres Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Polres Tulungagung menangkap mucikari bernama Eko Tri Cahyono (19).

Remaja asal Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung ini diduga biasa menyediakan perempuan yang bisa memberi layanan plus-plus.

Pemuda yang baru lulus SMA ini dikenal dengan sebutan Mami Eko.

Berikut ini fakta seputar Mami Eko.

1.   Modus dan Jasa yang Ditawarkan

Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar mengatakan tersangka biasa menawarkan perempuan yang bisa diajak menemani karaoke.

Tersangka biasa menawarkan jasa ini lewat aplikasi WhatsApp.

Awalnya tersangka hanya menawarkan kepada orang yang dikenalnya.

Dalam perkembangannya, jasa yang disediakan tersangka ini meluas dari mulut ke mulut.

“Dia juga memberi tahu ke konsumen, dari tempat karaoke, perempuan yang ditawarkannya bisa menemani tidur,” terang Tofik kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (31/1/2019).

2.   Tarif dan Bagiannya

Untuk sekali kencan semalam, Eko mematok harga Rp 2 juta.

Jumlah itu belum termasuk ongkos hotel.

Dari jumlah itu,  Eko mendapat bagian antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000.

3.   Proses Penangkapan

Eko ditangkap setelah menjajakan anak buahnya berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni.

Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.

“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.

4.   Barang Bukti yang Disita Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Di antara barang bukti yang disita adalah uang Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.

5.   Pasal yang Dikenakan

Penyidik telah menetapkan Eko sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menahan Eko di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUH Pidana karena memudahkan perbuatan cabul, junto pasal 506 KUH Pidana tentang mucikari, mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Ancaman maksimal pasal 296 KUH Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan pasal 506 ancaman maksinal 1 tahun.

“Meskipun ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian,” terang Tofik.

6.   Anak Buah Mami Eko

Mami Eko sanggup menyediakan teman karaoke yang langsung bisa diajak tidur di hotel.

Namun, Eko tidak punya anak buah tetap.

Eko hanya kenal para pemandu lagu yang memberi layanan plus.

“Kalau ada yang butuh (teman karaoke), saya carikan,” ujar Eko.

Rata-rata perempuan yang ditawarkan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun, dan di bawah 30 tahun.

7.   Wilayah Operasi Mami Eko

Eko tidak beroperasi di satu tempat karaoke.

Dia melayani hampir di semua tempat karaoke, tergantung konsumen.

“Saya melakukannya baru tiga bulan ini,” ujar Eko.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved