Malang Ryaa
Ratusan Guru PAUD di Kabupaten Malang Tuntut Kesetaraan Hak
Ketua Himpaudi Provinsi Jawa Timur, Imam Mahmud menjelaskan, sejauh ini pihaknya menilai guru PAUD belum sebagai pendidik formal.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
SURYAMALANG, KEPANJEN - Himpunan Tenaga Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Malang menilai kesejahteraan tenaga pendidik anak usia dini di Kabupaten Malang perlu disetarakan.
Ketua Himpaudi Provinsi Jawa Timur, Imam Mahmud menjelaskan, sejauh ini pihaknya menilai guru PAUD belum sebagai pendidik formal.
"Kesejahteraanya sangat berbeda, jika memang guru PAUD masih dianggap sebagai guru non formal dan belum diangkat sebagai bagian dari guru, ya disitu letak diskriminasinya," ungkap Imam ketika menghadiri acara do'a bersama dan dilanjutkan sholat hajad di Masjid Agung Baiturrahman Kepanjen bersama ratusan guru PAUD se Kabupaten Malang, Jum'at (1/2/2019).
Imam menilai pendidikan PAUD ini sangat penting bagi perkembangan anak usia dini. Apalagi, mengajar anak pada tahap usia itu juga memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi. Apabika mengajar anak usia SD. Maka dari itu, status pengajar formal bisa menjadi solusi untuk mendapatjan hak yang sama sebagai tenaga pendidik.
"Tujuan kami sama, yakni bersama-sama mencerdaskan anak-anak bangsa. Kami didik anak-anak agar menjadi anak yang yang cerdas dan punya karakter baik," beber Imam.
Imam bersama ratusan guru PAUD berharap pemerintah bisa mengabulkan judicial review UU Guru dan Dosen terkait kesejahteraan dan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar.
"Kami berharap supaya dapat kesejahteraan yang sama dari pemerintah," ujarnya.