Selebrita

Anang Hermansyah Akhirnya Buka Suara Soal RUU Permusikan yang Dikritik Jerinx SID

Anang Hermansyah Akhirnya Buka Suara Soal RUU Permusikan yang Dikritik Jerinx SID

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Anang Hermansyah Akhirnya Buka Suara Soal RUU Permusikan yang Dikritik Jerinx SID 

"Temen-temen ada yang marah-marah, ada yang begini, ya inilah dinamika untuk mencari solusi yang tepat," ujar suami Ashanty itu.

Potret Khirani Putri Mayangsari & Bambang Trihatmodjo, Terlihat Cantik & Gede Hingga Banjir Pujian

Jadi Istri ke Dua, Nita Thalia Ternyata Punya Dosa Besar Pada Istri Pertama

Tes Kepribadian - Cara Dudukmu Mengungkapkan Kepribadianmu yang Sesungguhnya

Perselingkuhan Istri dengan Mertua Dibongkar Bidan Desa, Berawal dari Interogasi Tak Biasa Begini

Untuk kedepannya, Anang berharap agar rekan sesama musisi yang memiliki gagasan tertentu, untuk bisa segera berdiskusi dengannya.

"Kita harusnya duduk bersama, berkepala dingin, bahwa ini (RUU Permusikan) harus diselesaikan," pungkas Anang.

Isi RUU Permusikan yang menjadi kontroversi

Berikut ini beberapa Pasal dalam RUU Permusikan yang banyak menjadi sorotan.

Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:

Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.

Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.

Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Draf RUU Permusikan selengkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved