Kabar Sumenep

Korban Gempa di Pulau Sapudi Terpaksa Bayar 'Uang Terima Kasih' Rp 500 Ribu

"Katanya ada uang terimakasihnya, ya terpaksa saya kasih Rp 500 ribu, dan rata-rata warga membayarnya," keluh seorang warga.

Editor: yuli
web
Gempa Bumi di Situbondo 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Bantuan rehabilitasi rumah yang terdampak gempa Situbondo di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep pada Oktober 2018 lalu dikeluhkan warga.

Pasalnya, warga yang terdampak dan menerima bantuan rehabilitasi rumah harus membayar lagi uang Rp 500 ribu. Buktinya, seperti yang dialami warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

"Katanya ada uang terimakasihnya, ya terpaksa saya kasih Rp 500 ribu, dan rata-rata warga membayarnya," keluh seorang warga, Sabtu, (2/2/2019).

Sementara bantuan yang diterimanya berupa material, di antaranya pasir.

Selain itu, Ia mendapat bantuan dana dari Menteri Sosial sebesar Rp 30 juta.

"Kan keluarga saya dapat dua bantuan, karena bapak dan anak saya korban dari gempa waktu itu," ucap warga yang keluarganya tewas akibat reruntuhan gempa 6,4 skala Richter pada Oktober 2018 lalu.

Terpisah, Kapten Arh Erlambang Kodim 0827/20 Sapudi, menyanggah keluahan tersebut.

"Saya penanganannya di tanggap darurat, lebih pada kerja bakti. Jadi lebih tepat sampeyan konfirmasi lagi ke yang menangani," kata Erlambang.

Pihaknya hanya sebagai penyedia tenaga dari pasukan TNI yang kerja bakti.

Sementara, Kapten Suratman di Pulau Sapudi juga menyanggah pengakuan warga itu.

"Itu info dari siapa? Namanya siapa, panitia siapa namanya? Lho saya tidak merasa, dan nanti akan saya telusuri," jawabnya saat dikonfirmasi. 

Biasanya, kata Suratman, bantuan untuk warga di Pulau Sapudi yang terdampak gempa itu tidak ada tarikan maupun pungutan liar.

"Gak lah, sampeyan gimana, kalau saya begitu, bisa dimarahin komandan, dong," tukasnya.  Ali Hafidz Syahbana

PETA - Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved