Kota Batu
Pemkot Batu Segera Periksa SPBU Pandanrejo
Pemerintah Kota Batu segera memeriksa SPBU Pandanrejo, Desa Pandanrejo.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu segera memeriksa SPBU Pandanrejo, Desa Pandanrejo.
Hal itu dikarenakan saat hearing di DPRD Batu, pemilik usaha SPBU Pandanrejo tidak hadir, Rabu (6/2/2019).
Terkait pembahasan status karyawan SPBU Pandanrejo.
Sampai saat ini permasalahan karyawan SPBU masih belum terselesaikan.
Padahal, pemilik SPBU telah berjanji untuk kembali memperkerjakan karyawan sebanyak 54 orang ini.
54 karyawan ini awal Januari lalu sudah berdemo di Balai Kota Among Tani untuk meminta kejelasan.
Setelah berdemo pemilik perusahaan berjanji jika memperkerjakan karyawan itu terhitung tanggal 3 Januari.
Tapi sampai saat ini karyawan itu tidak dipekerjakan kembali.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batu, Purtomo mengatakan, yang bikin kesal ialah justru pihak SPBU mendatangkan pegawai dari Kota Malang.
“Kok malah mendatangkan pegawai dari SPBU di Sulfat sana. Ini sudah di luar batas.”
“Makanya kami bawa ke Dewan agar bisa menemukan solusinya bagaimana,” ungkapnya.
Ketidakhadiran pemilik SPBU Pandanrejo membuat pihaknya kecewa.
Purtomo menyatakan seharusnya pihak SPBU bertindak tegas terkait hal ini.
Jika memang sudah tidak memperkerjakan karyawan itu, seharusnya diberi pesangon, karena ada yang sudah bekerja selama lima tahun lebih.
“Atau kembali memperkerjakan karyawan ini kembali. Jangan malah menyuruh karyawannya ini membuat lamaran baru.”
“Boleh seperti itu, adakah kepastian yang jelas. Jika tidak ada ya sama saja bunuh diri bagi karyawan ini,” imbuhnya.
Karena, lanjutnya hal itu tidak sesuai aturan UU 23 tahun 2003 tentang pekerja, karena pekerja ini sudah memiliki masa kerja antara 2 tahun hingga 3 tahun.
Wakil Ketua DPRD Batu Hari Danah Wahyono menambahkan nantinya segera permasalahan ini dibawa ke Wali Kota Batu.
Menurutnya tindakan tegas harus bisa dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
“Segera kami bawa ke Wali Kota Batu untuk masalah ini. Karena menyangkut orang banyak, jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” kata Danah.
Dilain hal Retno Marganingsih Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengatakan pihaknya akan meninjau SPBU itu.
Jika ada yang tidak beres, terutama terkait perizinan pihaknya berhak menutup lokasi tersebut.
“Segera kami tinjau ulang terkait perizinan SPBU ini. Karena pemilik SPBU juga tidak hadir di sini.”
“Jika bisa diselesaikan dengan baik, seharusnya pemilik SPBU hadir,” kata Retno.