Pengakuan Siswi SMP yang Jadi Budak S*ks Ayah Kandung Mengejutkan, Bisa Sebanyak Ini dalam Sebulan

Pengakuan mengejutkan mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12

Editor: Adrianus Adhi
ist SURYAMALANG.com
Ilustrasi siswi SMP 

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Dua Santri Keroyok Teman di Lamongan, Pukul Pakai Asbes lalu Rendam di Bak Mandi

Ahmad Dhani Masuk Penjara, Maia Estianty Ajak Makan Malam Al dan Dul Bersama Irwan Mussry

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus perkosaan ini:

1. Mabuk

Bocoran Spesifikasi Xiaomi Black Shark Skywalker, Ponsel Khusus Para Mobile Gamers

Della Perez Terjerat Prostitusi Artis, Begini Jawaban Sang Mucikari Saat Ditanya Soal Adik Jupe

Kronologi Penangkapan Reva Alexa Atas Kasus Sabu-sabu, Terungkap Fakta Transgender Adik Lucinta Luna

Ramai Pernikahan Syahrini-Reino Barack, Nikita Mirzani Ungkap Kebohongan Ramalan Mbah Mijan

Respon Luna Maya saat Dijodohkan dengan Gading Marten, Ngaku Gemes Sama Gempi Hingga Minta Jodoh

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafimengungkapkan dari keterangan korban yang siswi SMP, ia diperkosa ayahnya setiap kali sang ayah mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata IptuBobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

2. Di Bawah Ancaman

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan korban yang masih siswi SMP selama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di bawah ancaman sang ayah.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

3. Istri YM Merantau

Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM yang masih siswi SMPkarena sang istri sedang bekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved