Kabar Trenggalek

Pria Asal Malang Terlibat Pembobolan Mesin ATM di Sidoarjo, Lumajang, Blitar, Tulungagung & Kediri

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap empat tersangka pembobol mesin ATM Bank Jatim

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM.CO, TRENGGALEK – Anggota Satreskrim Polres Trenggalek menangkap empat tersangka pembobol mesin ATM Bank Jatim, Rabu (6/2/2019).

Empat tersangka pembobol ATM itu diduga beraksi di 14 kota dan kabupaten.

Selain di Trenggalek, komplotan ini sudah beraksi di Sidoarjo, Lumajang, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung, Ponorogo, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri.

Empat tersangka itu adalah Rudi Hermawan (37) asal Desa Karangnonggo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Syahril Azmi (30) asal Desa Payung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Agus Setiawan (25) warga Desa Pasamadang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dan Andika Setiawan (23) warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

“Untuk aksi di Trenggalek, kawanan ini membobol ATM Bank Jatim Pule, dan selatan Kantor Pemkab Trenggalek.”

“Satu ATM di Durenan gagal dibobol,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kapolres Trenggalek kepada SURYAMALANG.COM.

Dua ATM di Trenggalek itu dibobol pada Senin (4/2/2019) dini hari, dan dilaporkan ke polisi pada Senin siang.

Usai mendapat laporan itu, personil Satreskrim Polres Trenggalek mengejar tersangka.

Menurutnya, petugas membuntuti para tersangka ini sejak di Kota Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, dan masuk tol Nganjuk.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan tol sampai Boyolali, Jawa Tengah.

Tahu dikejar polisi, para pelaku kabur meninggalkan mobilnya di pintu tol Ngemplak, Boyolali.

“Saat itu kami dibantu PJR Polda Jateng, Unit Reskrim Polsek Ngemplak, dan Satrekrim Polres Boyolali untuk melakukan penyekatan,” tutur Didit.

Para tersangka kabur ke rumah warga. Komplotan ini meninggalkan mobil Toyota Avanza nopol D 1750 SAM.

Akhirnya para tersangka berhasil ditangkap. Kemudian mereka dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Tidak menutup ada TKP lain yang belum terungkap,” ucap Didit.

Dari Trenggalek, pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp 11 juta.

Dalam aksinya, Rudi dan Syahril berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan Agus dan Andika berperan mengawasi situasi keadaan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved