7 Fakta & Kronologi Pria Banting Motor Usai Ditilang Polisi, Nangis Minta Maaf Hingga Kini Dipenjara

Buntut panjang pria banting motor usai ditilang Polisi, dari nangis minta maaf hingga kini dipenjara, berikut 7 Fakta & kronologi lengkapnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
TribunStyle.com
7 Fakta & Kronologi Pria Banting Motor Usai Ditilang Polisi, Nangis Minta Maaf Hingga Kini Dipenjara 

AS bersama teman perempuannya pergi berjalam kaki usai diperintah petugas mengambil dokumen kendaraannya. Sementara itu, motor yang dikendarai AS diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Lalu dia pergi untuk mengambil (dokumen kendaraannya), tetapi enggak tahu kok belum datang sampai sekarang.

Kami tunggu-tunggu belum ada kabar," ujar Lalu. Pihak kepolisian masih menunggu AS menunjukkan dokumen kendaraannya. 

7 Fakta usai Adi Saputra diamankan 

1. Ada 4 Pelanggaran 

Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

2. Diduga seorang penadah 

Seorang pria yang tak terima ditilang marah-marah dan rusak motornya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019)
Seorang pria yang tak terima ditilang marah-marah dan rusak motornya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) (Bidik layar Instagram @lambe_turah)

Pengendara sepeda motor yang merusak motornya karena kesal ditilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.

Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.

"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

3. Transaksi melalui Facebook

Seorang pria merusak motornya sendiri karena tak terima ditilang di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Seorang pria merusak motornya sendiri karena tak terima ditilang di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). (Bidik layar Instagram @lambe_turah)

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.

Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved