Kabar Kediri

Fakta-fakta Nenek 75 Tahun Dibunuh oleh Pacar Brondongnya Setelah Bercinta, Terungkap Motifnya

Fakta-fakta Nenek 75 Tahun Dibunuh oleh Pacar Brondongnya Setelah Bercinta, Terungkap Motifnya

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang
Fakta-fakta Nenek 75 Tahun Dibunuh oleh Pacar Brondongnya Setelah Bercinta, Terungkap Motifnya 

SURYAMALANG.com - Kejadian mengenaskan menimpa nenek 75 tahun di Kediri yang dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

Kejadian kejam itu dilakukan sang pacar setelah dirinya bercinta dengan nenek tersebut di kios miliknya.

Kisah cinta nenek dengan brondong ini pun berakhir dengan kematian si nenek yang bernama Sukinem alias Mbah Mentil.

Kasus pembunuhan Sukinem alias Mbah Mentil (75) diungkap Satreskrim Polres Kediri.

Kasus pembunuhan Mbah Mentil ternyata berlatar belakang asmara dengan pelaku kekasihnya yang brondong, Rabu (14/2/2019).

Pengakuan Pria 26 Tahun yang Bercinta dengan Nenek 75 Tahun di Kediri, Lalu Membunuhnya Secara Sadis

Tampang Lelaki 26 tahun Pembunuh Nenek 75 Tahun Usai Bercinta, Ternyata Jalin Asmara Selama 5 Tahun

Calon Suami Rina Nose Dibongkar Mantan Pacar, Ini 5 Fakta Pria Bule Indo-Belanda, Josscy Aartsen

Cut Tari dan Sophia Latjuba Kompak Bungkam Disinggung Mantan Pacar, Emosi Sosok Ariel Noah Disebut

4 Fakta Bagian Tubuh Nikita Mirzani yang Makin Besar, Terungkap Penampakannya yang Seksi dan Dower

Ilustrasi.
Ilustrasi. (youtube.com)

SURYAMALANG.com merangkum berbagai fakta yang didapat mengenai kasus kejam yang menimpa nenek Sukinem ini.

1. Umur Keduanya Terpaut Jauh

Diketahui dari pihak Polres Kediri, kedua sejoli yang menjalin hubungan pacaran ini ternyata terpaut umur yang sangat jauh.

Sukinem alias Mbah Mentil adalah seorang nenek berusia 75 tahun.

Sedangkan sang kekasih yang bernama Dedyk Asmawan alias Glowor ini masih berusia 36 tahun.

2. Bercinta Sebelum Membunuh

Dari hasil pemeriksaan petugas dan hasil visum, terungkap sebelum pelaku utama Dedyk Asmawan membunuh Sukinem alias Mbah Mentil, ia terlebih dahulu menyetubuhinya.

Hasil visum ditemukan ceceran sperma pelaku di tubuh korban.

Namun setelah selesai berhubungan badan, pelaku kemudian mencekik leher korban serta membekap hidungnya dengan kerudung korban warna cokelat.

Akibat perbuatan pelaku, korban tewas dengan kondisi terlentang di kasur kiosnya.

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Myanmar di Piala AFF U-22 2019, Selasa 18 Februari 2019

Paman jadi Makelar Pelacuran, Keponakan jadi PSK, Tarifnya Mulai Rp 80.000

Link Download Game PUBG Lite untuk Komputer Spek Rendah, Begini Cara Installnya

3. Pelaku Juga Mengambil Harta Benda Korban

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil perhiasan milik korban terdiri 2 buah gelang dan 2 buah cincin emas yang terpakai di tangan korban.

Pelaku juga mengambil surat perhiasan tersebut serta uang tunai Rp 1.600.000 yang diselipkan di stagen korban.

Selanjutnya korban ditutup dengan kain jarit dan tersangka pergi ke Alun-Alun Kota Kediri.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (pixabay)

4. Pelaku Dibantu Temannya

Dua pelaku telah diamankan petugas masing-masing, Dedyk Asmawan alias Glowor (26) dan Ahmad Setiawan (25) keduanya warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Aksi pelaku dibantu rekannya Ahmad Setiawan yang mengantarkan pelaku ke kios korban di Pasar Setono Betek.

"Motif pembunuhan ini pelaku ingin memiliki perhiasan dan uang milik korban. Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil surat perhiasan," jelasnya.

Pelaku sudah mengetahui letak di mana korban biasa menyimpan perhiasan dan suratnya.

Karena pelaku setiap bulan ketemu korban tiga sampai empat kali.

Wajah Muda Mayangsari Dulu Hingga Sekarang Serta Keluarganya di Purwokerto, Bukan Orang Sembarangan

Alasan Iriana Jokowi Suruh Arumi Bachsin Pepet Terus Emil Dardak, 3 Hal Ini Disebut Jadi Penyebabnya

Nikita Mirzani Malu-Malu Ungkap Kedekatan dengan Vicky Nitinegoro, Dipanggil Sayang Oleh Ibundanya

Diperkosa Saat Cuci Pakaian di Pinggir Sungai

Di lokasi berbeda tepatnya di Kota Malang, warga Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun digegerkan kasus pemerkosaan dan perampasan perhiasan oleh Hasan Fauzi, warga Desa Sukodadi Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Minggu (10/2/2019).

Korbannya SNT (47), warga Kelurahan Pisang Candi, yang sedang mencuci pakaiannya di pinggir sungai.

Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Senin (11/2/2019), mengatakan, tersangka menghampiri korban dan langsung memukul kepala belakangnya pakai balok kayu.

Korban kemudian tak sadarkan diri dan langsung diperkosa oleh pelaku sambil merampas cincin milik korban.

Saat korban sadar, ia berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan.

Ilustrasi
Ilustrasi (SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq)

Melihat reaksi korban, pelaku kemudian menenggelamkan kepala korban ke sungai berkali-kali hingga ada seorang warga yang mengetahui aksi bejat tersebut.

Zaskia Adya Mecca Beberkan Isi Tabungan Selama 9 Tahun Nikah dengan Hanung Bramantyo, Dikit Banget

Jadwal Siaran Langsung RCTI Timnas U-22 Indonesia Vs Myanmar , Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-22

Hasil USG Kandungan Nikita Mirzani Terungkap, Sebut Tak Ingin Anaknya Diakui Dipo Latief

"Setelah warga datang, pelaku berusaha kabur. Namun saat akan kabur telah dicegat oleh warga yang lain dan pelaku sempat dimassa," jelasnya.

Atas kejadian itu, ada seorang warga yang langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukun.

Petugas kemudian datang dan mendapati pelaku sudah berlumuran darah karena telah di massa oleh warga.

"Korban menderita kerugian materi Rp 600 ribu. Kini korban dan tersangka sama-sama dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang guna proses perawatan," tandasnya.

Diperkosa di Hutan Berulang Kali

Selain itu, kasus pemerkosaan juga pernah terjadi tidak hanya di kota melainkan di sebuah hutan.

Residivis sekaligus buronan kasus pemerkosaan tega dan sadis memperkosa wanita berusia 30 tahun di dalam hutan hingga enam kali.

Bertemu wanita dan menyeretnya ke dalam hutan, sang buronan melampiaskan nafsunya sebanyak enam kali selama lima Jam.

Peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial IRT ini terjadi di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Jayapura, Papua.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Tragedi pemerkosaan sebanyak enam kali di dalam hutan ini dilakukan mulai pukul tujuh pagi hingga pukul 12 siang, alias berlangsung selama lima jam.

Harga Tiket Persib Vs Arema FC di Babak 16 Besar Piala Indonesia 2018, Paling Murah Rp 50.000

Video Diduga Al Ghazali Mabuk Sambil Dorong Alyssa Daguise Hingga Jatuh, Ini Respon Maia Estianty

Lihat Tampangnya, Pria Ini Terancam Dipenjara 15 Ribu Tahun Karena Kasus Perkosaan, Ada Penyimpangan

Kisah pilu ini bermula pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.

Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.

Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.

Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.

Awalnya korban menolak.

Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.

"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).

Di perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil.

Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.

Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.

Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.

"Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban," kata Victor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.

"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2/2019) malam di Kampung Kanda Distrik Waibu.

Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri.

Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.

Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.

Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, residivis ini kabur dari lapas pada 21 Mei 2016.

"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Arema FC jadi Salah Satu Tuan Rumah Piala Presiden 2019, Persebaya Dipastikan Tak Bermain di Malang

Bapak Kandung Tega Cabuli Anak Perempuanya Yang Baru Berusia 2,5 Tahun, Begini Akibatnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved