Malang Raya
Ketua DPRD Kabupaten Malang Tanggapi Polemik Sumber Wendit
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko turut buka suara terkait polemik sumber mata air Wendit, Kecamatan Pakis
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko turut buka suara terkait polemik sumber mata air Wendit, Kecamatan Pakis yang masih terus bergulir hingga kini.
Hari menjelaskan bahwa terdapat kesalahan dalam surat edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor SA.02.03-Mn/253.
Surat tersebut diketahui sebagai jawaban penjelasan atas pemanfaatan air pada mata air Sumber Wendit.
Namun, Hari tak setuju dentan surat tersebut. Sehingga ia mendesak kesalahan tersebut direvisi.
Jika tidak direvisi, maka pihaknya akan menggugat secara hukum.
“Pertama, terkait titik ordinat. Terdapat kesalahan, di surat dituliskan lokasinya (sumber air Wendit) di Kota Malang padahal jelas-jelas itu wilayahnya di Kabupaten Malang,” terang Hari kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/2/2019).
Berawal dari temuan kesalahan itu, DPRD Kabupaten Malang meminta Kementrian PUPR, untuk segera melakukan revisi pada surat keputusan tersebut.
Hari menegaskan pihaknya memberi waktu hingga tanggal 19 Februari 2019.
“Kami mendesak agar surat itu dicabut. Kalau sampai tanggal itu tetap berlanjut, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” tegas Hari.
Hari mengklaim bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang tidak pernah memberikan rekomendasi teknik (rekomtek) kepada PDAM Kota Malang, terkait surat izin pemanfaatan air (SIPA) mengenai pengelolaan Sumber Wendit.
“Soal rekomtek itu memang dikeluarkan oleh balai besar,” imbuhnya.
Hari memastikan persoalan gugatan ini terpisah dengan polemik kerjasama yang sempat melanda antara PDAM Kota Malang dan PDAM Kabupaten Malang.
“Kalau perselisihan (kerja sama) ini ya muaranya ke kementerian dalam negeri. Bukan kementerian PUPR,” tutur politikus Partai PDIP itu.
Hari mengakui bahwa aturan pembayaran kontribusi memang ditetapkan sebesar Rp 133 per meter kubik.
Selanjutnya kontribusi itu memang diserahkan, sebagai biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BPJSDA) yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta.
Sementara itu, Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi menjelaskan pihaknya memberi restu terkait langkah selanjutnya. Alias, menyerahkan langsung kepada DPRD Kabupaten Malang.
“Sudah dikoordinir terkait gugatan itu. Nantinya ketua dewan, komisi A, sekretaris daerah, bagian hukum, bagian sumber daya alam, dan bagian kerja sama akan kami libatkan,” tutur Sanusi.