Kabar Bali
Fauzi Ajak Pacarnya Bercinta saat Dijenguk di Penjara, Fauzi Juga Salurkan Nafsunya ke Gadis Kecil
Fauzi Ajak Pacarnya Bercinta saat Dijenguk di Penjara Lapas Karangasem Bali, Fauzi Juga Salurkan Nafsunya ke Gadis Kecil
SURYAMALANG.COM - Aksi pemerkosaan dan persetubuhan diduga terjadi di dalam Lapas Karangasem, Bali, yang menyeret pelaku bernama M Fauzi (31).
Dugaan pencabulan yang menyeret nama M Fauzi ini ditengarai terjadi pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, M Fauzi sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem, Bali, karena kasus pencurian.
Kronologinya, saat itu pada hari Minggu, tidak disebutkan tanggalnya, M Fauzi dijenguk ceweknya yang berinisial S yang berusia 28 tahun.
S saat itu datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).
• Update Postingan Pelakor via WhatsApp (WA) yang Viral di Facebook, Admin Grup Dipanggil Polisi
• Harapan Umi Kalsum Untuk Kekasih Adik Ayu Ting Ting yang Berulang tahun: Semoga Jadi Pacar Terbaik
• Masa Lalu Syahrini Diungkap Adik Kelas, Dari Panggilan Rini Dangdut Hingga Sering Kena Razia Guru
• Tes Kepribadian - Pasanganmu Orang Seperti Apa? Lihat dari Golongan Darahnya

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas.
Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S bercinta di Lapas Karangasem Bali tepatnya di balik pintu ruang besuk.
Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S.
Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan intim alias bercinta.
Di bawah ancaman, akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S.
Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.
Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.
"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang berinisial S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.
Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
"Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap,"akui Wirya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak lapas Karangasem belum memberi keterangan atas perbuatan mesum dan perkosaan yang dilakukan M Fauzi pada S dan FT.

Kasus Lain, Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Hukuman Penjara 15 Ribu Tahun
Garrick Bloom, pria berusia 46 tahun ini terancam hukuman penjara selama 15 ribu tahun jika terbukti melakukan 800 pelecehan seksual.
Garrick Bloom agaknya memiliki penyimpangan seksual, sebab korbannya adalah bocah laki-laki.
Garrick Bloom yang berasal dari Shippenville, Pennsylvania, Amerika Serikat ini diduga melakukan 865 kali pemerkosaan dan serangan seksual terhadap bocah tersebut.
Pihak kepolisian setempat mengatakan, Garrick Bloom sudah melakukan aksi tak terpuji itu sejak korban masih berusia lima tahun.
Pada Kamis pekan lalu, polisi menangkap Garrick di sebuah rumah singgah bagi tunawisma tak jauh dari halte bus sekolah di Tallahassee, Florida.
Dia kemudian didakwa melakukan 216 kali perkosaan, 216 kali hubungkan seksual dengan anak-anak, 216 kali perbuatan cabul terhadap anak-anak, dan 216 kali serangan seksual dan membahayakan kehidupan anak.
Wakil Komandan Marty West dari gugus tugas pengejaran buronan US Marshals mengungkapkan lokasi tempat Garrick ditangkap.
"Lokasi itu merupakan tempat anak-anak naik ke bus sekolah," ujar West.
"Dengan keberadaan predator semacam dia di Tallahassee, kasus perkosaan anak hanya tinggal menunggu waktu," tambah West kepada harian Tallahassee Democrat.
West menambahkan, tertangkapnya Garrick membuat jalanan kota Tallahassee lebih aman khususnya bagi anak-anak.

Sebanyak 648 dari 865 dakwaan terhadap Garricck adalah perbuatan kriminal tingkat pertama dan setiap dakwaan diancam hukuman 20 tahun.
Sementara dakwaan lain termasuk perbuatan kriminal tingkat dua yang masing-masing diancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Jika Garrick dinyatakan bersalah untuk semua dakwaan yang dijeratkan kepadanya, dia terancam mendekam di penjara selama 15 ribu tahun.
Menurut catatan pengadilan, Garrick biasanya "memupuk" seorang bocah dari usai lima tahun dan melakukan aksinya selama beberapa tahun.
Garrick kini ditahan di fasilitas detensi Leon County di Florida sebelum diekstradisi kembali ke Pennsylvania.

Serangan Seksual
Seorang pria terbukti melakukan serangan seksual terhadap 276 anak-anak dan remaja di Kolombia.
Tak hanya itu, si pria merekam aksi amoralnya dan menjual video-video tersebut.
Alhasil, pada Rabu (13/2/2019), pria bernama Juan Carlos Sanchez itu dijatuhi hukuman penjara 60 tahun.
Sanchez biasanya menculik korban dari pusat-pusat perbelanjaan di kota Barranquilla.
Dia membujuk korban dengan menawari mereka uang untuk menemani ke sejumlah tempat di mana dia akan melakukan aksinya.
Setelah melakukan aksinya, Sanchez kemudian mengunggah perbuatannya ke internet.

Sanchez yang berusia di akhir 30-an itu dijuluki "Si Serigala" karena aksi brutalnya tersebut.
Usai divonis dia dikirim ke penjara berkeamanan maksimum La Picota di Bogota, setelah dia mengakui semua perbuatannya.
"Hakim menjatuhkan hukuman 60 tahun penjara untuk Juan Carlos Sanchez," ujar seorang jaksa.
Jaksa itu menambahkan, vonis yang diputuskan hakim adalah hukuman maksimal bagi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang Kolombia.
Sanchez ditangkap pada November lalu di Venezuela setelah kepolisian mendapatkan informasi dari kepolisian Meksiko.
Kepolisian Meksiko sebelumnya menahan seorang pria yang mendapatkan ratusan video pornografi anak dari Sanchez.
Kepolisian Kolombia mengatakan, kemungkinan besar masih banyak korban Sanchez di Venezuela yang belum teridentifikasi.