Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

Fakta Penyiksaan Prada Lucky: Dituduh Menyimpang dan Dipaksa Berhubungan, Prada Richard Menangis

Fakta penyiksaan Prada Lucky yang tewas dianiaya puluhan senior, dituduh menyimpang dan dipaksa berhubungan, Prada Richard menangis.

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI - Foto Prada Lucky Chepril Saputra Namo (KANAN BAWAH) yang tewas Rabu (6/8/2025) dianiaya seniornya. Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) Sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo, Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Prada Richard menangis dipaksa hubungan menyimpang dengan Prada Lucky oleh seniornya. 

SURYAMALANG.COM, - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (29/10/2025).

Prada Lucky merupakan korban dugaan penganiayaan oleh puluhan seniornya di barak TNI hingga meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) lalu. 

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi itu, Prada Richard Bulan dihadirkan sebagai saksi dan menuturkan penyiksaan kejam yang dilakukan para senior terhadap dirinya dan Prada Lucky.

Dalam dakwaan, penyiksaan yang menimpa Prada Lucky terjadi sejak korban dituduh dan dipaksa mengaku memiliki penyimpangan seksual, namun tidak terbukti secara hukum. 

Baca juga: 10 Orang Jemput Prada Lucky di Rumah Ibu Angkatnya Ketika Kabur dari Barak, Iren Bantah Penyimpangan

Ayah Lucky, Sersan Mayor Kristian Namo, mempertanyakan bukti tuduhan penyimpangan seksual tersebut, yang dijawab oleh Oditur, tuduhan itu hanya asumsi tanpa bukti. 

Dipaksa Berhubungan, Prada Richard Menangis

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H, Prada Richard menangis menceritakan kekerasan yang dilakukan para terdakwa, yakni prajurit TNI dari TP 834/WM.

Prada Richard mengatakan, kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA, ketika terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo, menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ujar Prada Richard di depan sidang saat ditanyai oleh oditur Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.., Rabu (29/10/2025).

Setelah itu, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanannya hingga bengkak. 

Sementara terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi, memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan meringis kesakitan.

Baca juga: RESPON Dudung Abdurachman Soal Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dianiaya Senior TNI Hingga Tewas

Prada Richard kemudian mengungkapkan peristiwa yang membuatnya tak kuasa menahan tangis.

Saksi dan almarhum dipaksa melepaskan pakaian hingga telanjang, diperintahkan memperlihatkan alat kelamin, lalu dituangkan minyak Nona Mas oleh terdakwa.

Dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca, Prada Richard mengatakan dipaksa melakukan adegan tidak senonoh dengan almarhum Prada Lucky Namo.

“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.

Saksi juga menuturkan terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja, ikut melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi saksi dan almarhum, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky Namo.

Baca juga: KABAR Keluarga Prada Lucky Namo Diberi Rumah Setelah Anaknya Dianiaya 20 Senior, Apa Alasannya?

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved